Lakukan Penataan dan Penertiban, Dishub Karimun Panggil Pengelola Parkir

BATAMCLICK.COM, Karimun – Dinas Pehubungan mengundang para pengelola parkir di Kabupaten Karimun untuk membahas penataan dan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah itu, Kamis (24/6/2021).

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Karimun tersebut dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Chaeroni dan dihadiri Kepala Posko UPP Polres Karimun, Inspektorat Kabupaten Karimun, pejabat dan staf Dinas Perhubungan serta pengelola parkir.

Chaeroni mengatakan, rapat koordinasi dengan pengelolaan parkir untuk menindaklanjuti kegiatan monitoring di lapangan yang dilaksanakan beberapa hari lalu. Juga, untuk melakukan penataan dan penertiban serta sekaligus pembinaan dalam pengelolaan parkir.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Untukย  Mubaligh, Hibah Hingga Lahan Bandara RHA di Karimun

“Mudah-mudahan ke depannya para pengelola parkir yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan parkir, sehingga bisa memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, khususnya dari retribusi perparkiran,” kata Chaeroni.

Terpisah, Plt Kabid LLJ Dishub Kabupaten Karimun, H Hairuddin menyampaikan, saat dilaksanakan monitoring di lapangan terhadap pengelolaan parkir, masih ditemukan petugas parkir saat bekerja tidak menggunakan rompi juru parkir, tanda pengenal, pluit dan karcis parkir yang merupakan bukti tanda bayar jasa parkir kepada pengguna jasa parkir.

Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan telah menginstruksikan kepada pengelola parkir/badan usaha/koordinator agar melengkapi petugas parkir yang bekerja di lapangan dengan seragam (rompi juru parkir), tanda pengenal, karcis parkir.

BACA JUGA:  Positif Covid-19 di Karimun Bertambah 51 Orang, Total Jadi 1.944 Kasus

“Kalau nantinya masih saja ditemukan adanya juru parkir yang tidak menggunakan rompi jukir dan perlengkapan saat bertugas akan langsung ditindak tegas,” kata Hairuddin.

Ia menambahkan, dalam rapat koordinasi tersebut telah disepakati badan usaha yang mengelola parkir wajib menyediakan rompi jukir, tanda pengenal, pluit dan karcis parkir.

Lanjutnya, bagi badan usaha atau pengelola parkir yang masih menunggak uang retribusi agar segera melakukan pembayaran mengingat akan dilakukan pemutusan kontrak apabila telah menunggak selama 2 bulan setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.

BACA JUGA:  Pemkab Karimun Bantu Nelayan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: BATAMTODAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *