BATAMCLIC.COM: Seorang narasumber yang menyuarakan keresahan publik kini justru berhadapan dengan ancaman pidana. Bukan karena melakukan kejahatan, melainkan karena ucapannya dimuat dalam sebuah tayangan jurnalistik.
Inilah yang menjadi sorotan serius Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam. Mereka mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk menghentikan proses hukum terhadap narasumber dalam pemberitaan Batam TV yang kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Produk jurnalistik bukan alat untuk mempidanakan seseorang. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, koreksi, atau Dewan Pers,” tegas Nando, Ketua Bidang Advokasi AJI Batam, dalam siaran pers yang dirilis Rabu, 21 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari tayangan Batam TV berjudul “PT Laut Mas Digeruduk Belasan Orang” yang disiarkan pada 27 Januari 2024. Dalam tayangan itu, seorang narasumber menyampaikan pernyataan yang kini dijadikan dasar pelaporan pidana dengan pasal dalam UU ITE.
Tak hanya narasumber, Pemimpin Redaksi Batam TV, Sularno, juga ikut terseret dalam proses hukum. Ia telah lima kali dipanggil kepolisian sebagai saksi. Pada panggilan kelima, 14 Mei 2025, Sularno mengambil sikap: menolak pemeriksaan dan menandatangani berita acara penolakan.
“Saya tegaskan, produk jurnalistik tidak bisa dijadikan objek perkara pidana. Penyelesaiannya harus lewat Dewan Pers,” ujar Sularno.
Bagi AJI Batam, situasi ini adalah alarm bahaya bagi kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Kalau narasumber bisa dipidana karena bicara di media, ini akan membungkam suara publik dan membunuh semangat jurnalisme,” ujar Yogi Eka Sahputra, Ketua AJI Batam.
Lebih jauh, AJI Indonesia melalui Ketua Advokasinya, Erik Tanjung, mengingatkan bahwa Mahkamah Agung sudah pernah menegaskan dalam yurisprudensi kasus Amrullah, bahwa narasumber tidak dapat dipidana atas pernyataannya di media massa. Yurisprudensi itu seharusnya menjadi pijakan hukum dalam kasus serupa.
Kronologi Singkat Kasus:
25 Januari 2024: Tim Batam TV meliput insiden keributan di PT Laut Mas, Batu Ampar.
27 Januari 2024: Liputan tayang di Batam TV dan YouTube.
Maret–Mei 2024: Pemimpin redaksi Batam TV beberapa kali dipanggil sebagai saksi oleh Polda Kepri.
Mei 2025: Kasus naik ke tahap penyidikan. Sularno menolak diperiksa dan meminta penyelesaian lewat Dewan Pers.
Tiga Seruan AJI Batam:
- Hentikan kriminalisasi terhadap narasumber dan produk jurnalistik.
- Kembalikan penanganan sengketa pers ke ranah Dewan Pers.
- Hormati UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers–Kapolri tentang penyelesaian sengketa jurnalistik.
Ketika suara rakyat mulai dianggap ancaman, dan narasumber dijadikan terdakwa, maka yang terancam bukan hanya satu individu—tapi kebebasan seluruh bangsa untuk bersuara. AJI Batam, bersama insan pers, terus bersuara agar ruang demokrasi tetap hidup, agar jurnalisme tetap menjadi jembatan antara suara rakyat dan negara.
Penulis: Rizky
Editor: Abd Hamid








