BATAMCLICK.COM, General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, mengatakan, hari pertama dicabutnya larangan mudik, jumlah penumpang di bandara meningkat hingga tiga kali lipat. Diperkirakan, jumlah penumpang kemarin mencapai seribu orang.
”Hari ini (kemarin, red) jauh lebih ramai dibandingkan sebelumnya (hari larangan mudik). Bisa mencapai 3 kali lipat, tapi angka pastinya masih akan kita data,” ujarnya Selasa (18/5).
Dia menjelaskan, meningkatnya jumlah penumpang ini karena seluruh maskapai kembali membuka layanan penerbangan. Diperkirakan penerbangan mencapai 20 penerbangan. ”Penerbangan sudah normal, seperti hari sebelum larangan mudik sampai 20 penerbangan,” katanya.
Benny menambahkan, dengan tidak diberlakukannya larangan mudik tersebut, seluruh penumpang hanya diwajibkan melengkapi diri dengan surat kesehatan antigen dengan waktu 1×24 jam.
”Ini berlaku hingga 24 Mei nanti. Untuk ketentuan penggunaan surat tugas sudah dihapuskan,” ungkapnya.
Meningkatnya jumlah penumpang sudah terlihat pada hari terakhir diberlakukannya larangan mudik. Penumpang mencapai 753 orang dengan jumlah satu penerbangan. ”Hari terakhir hanya ada satu penerbangan. Sejauh ini kondisi di bandara normal, dan tidak ada kendala,” tutupnya.
Sedangkan selama masa pengetatan jumlah penumpang terjadi penurunan. Berdasarkan data dari Bandara Hang Nadim Batam, total 384 penumpang, dengan rincian yang berangkat 15 Mei sebanyak 244 orang, dan yang tiba sebanyak 140 orang. Sementara pada 16 Mei 2021, total sebanyak 574 orang, dengan rincian 191 yang datang dan 383 yang berangkat.
Keesokan harinya, Senin (17/5), total 753 orang penumpang terdiri dari 355 orang yang datang dan 398 orang berangkat. ”Cukup signifikan. Selama waktu pengetatan penumpang yang terdata antara 350 sampai dengan 750 orang per hari baik datang maupun yang berangkat. Sementara pada masa sebelumnya, penumpang bisa sampai 5 ribu hingga 7 ribuan penumpang,” kata Kepala BUBU Hang Nadim dan Teknologi Informasi Komunikasi, Amran.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan mudik, pemerintah juga memperketat persyaratan perjalanan orang ke luar kota lewat addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Sumber: BATAMPOS








