BATAMCLICK.COM, Jakarta: Pagi yang seharusnya tenang di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, berubah menjadi momen penangkapan saat Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam remaja yang diduga hendak terlibat tawuran. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB pada Sabtu pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menyita 10 senjata tajam. Barang bukti itu terdiri dari tujuh celurit, tiga bilah corbek, dan enam batang pipa besi yang diduga akan digunakan dalam bentrokan antar kelompok.
Para pelaku yang diamankan adalah RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Beberapa di antaranya tidak bekerja maupun tidak bersekolah, yang menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian.
Susatyo menegaskan bahwa tawuran bukan lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. “Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya tegas.
Selain itu, Susatyo mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dan aktif membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindak kriminal. Ia berpesan agar anak-anak tidak dibiarkan keluar rumah tanpa pengawasan, khususnya pada malam hingga subuh. “Arahkan mereka ke kegiatan positif, berikan perhatian dan bimbingan agar tidak salah jalan. Ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya polisi,” tambahnya.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin. Saat melintas di lokasi, anggota polisi mencurigai sekelompok pemuda dengan gerak-gerik yang mencolok. Ketika dilakukan penggeledahan, sejumlah senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar tempat kejadian.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara hingga 10 tahun. “Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa membawa senjata tajam tanpa izin bukan main-main,” jelas William.
Saat ini, keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan dan hukum selanjutnya. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan kelompok lain serta motif di balik rencana tawuran tersebut.
Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka








