BATAMCLICK.COM: Jajaran Polda Kepri berhasil meringkus komplotan pemalsu sertifikat vaksin.
Hal tersebut dijelaskan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si di Lobby Utama Mapolda Kepri pada Rabu (15/2/2023).
Menurut Kapolda, Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi yang tidak sesuai prosedur.
Tim kemudian melakukan patroli siber dan penelusuran hingga berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri.
Tersangka menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin secara online melalui media sosial. Awalnya, iklan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa suntik vaksin terlebih dahulu menyebar di media sosial Facebook dengan menggunakan nama akun Bang Salim.
Kapolda Kepri menjelaskan, modus operandi tersangka, yang melalui ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI, berhasil menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melakukan suntik vaksin.
Tersangka mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat setiap harinya dengan harga Rp. 50.000 per sertifikat.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) laptop, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) akun Facebook, dan 9 (sembilan) lembar kartu vaksinasi Covid-19.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si menegaskan bahwa perbuatan tersangka dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini bertujuan untuk mencegah oknum lain yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan dengan kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
.(lis)