Yunus Sebut 14 Kampung Tua di Kecamatan Nongsa Sudah Diplenokan

BATAMCLICK.COM, Batam – Sebanyak 14 perkampungan di Kecamatan Nongsa telah terdaftar secara resmi sebagai Kampung Tua di Kota Batam.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Yunus menjelaskan, 14 titik kampung tua tersebut secara resmi telah diplenokan dan ditandatangani Ketua Tim Percepatan Kampung Tua Batam.

Adapun 14 titik tersebut yakni, Kampung Jabi, Kampung Tengah, Kampung Panglong, Kampung Teluk Lengong, Telaga Punggur, Kampung Panau, Kampung Melayu, Mata Ikan, Nongsa Pantai, Kampung Bakau Serih, Kampung Teluk Nipah, Kampung Terih, Tanjung Bemban dan Kampung Melayu Batu Besar.

“Untuk ke-14 titik tersebut semuanya sudah diplenokan dan ditandatangani beberapa waktu lalu, hanya tinggal satu yang belum yakni di Kampung Jabi sebelah Bandara Hang Nadim Batam,” kata Yunus, anggata Fraksi Demokrat DPRD Batam, Selasa (13/4/2021).

Dijelaskannya, untuk di Kota Batam sendiri, Nongsa adalah salah satu daerah yang paling banyak kampung tuanya. Hal ini didukung dengan adanya situs sejarah serta hal-hal pendukung lainnya.

Banyaknya kampung tua di kawasan Nongsa juga membawa banyak permasalahan di dalamnya. Seperti, permasalahan timpang tindih lahan antara kampung tua dan lahan perusahaan atau pengembang selaku pemilik PL.

“Baru-baru ini masalah ini terjadi di Kampung Panglong, di lokasi tersebut terjadi timpang tindih karena BP Batam baru saja menerbitkan PL untuk salah satu perusahaan,” ujarnya.

Lanjut Yunus, permasalahan seperti ini juga telah dibicarakan antara BP Batam dan DPRD Kota Batam, nantinya pihaknya akan memberikan dua solusi.

“Jadi solusinya jika terjadi permasalahan seperti itu, BP Batam akan tukar guling lahan atau uang UWTO perusahaan dikembalikan, itu solusi dari Direktur Lahan BP Batam kemarin,” tegasnya.

Diharapkannya, permasalahan timpang tindih lahan seperti yang terjadi di Kampung Panglong, dapat terselesaikan secara perundang-undangan yang berlaku. “Kita di Batam juga sudah ada Perda RTRW, ya pihak perusahaan harus melakukan ganti rugi yang layak dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang akan melanggar hukum,” tutupnya.

Sumber: BATAMTODAY