Lahan Hak Waris Diserobot Pengembang, Lurah Batu Besar: Tak Ada Izin dari Kelurahan

BATAMCLICK.COM, Batam – Lahan warga Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dipagar secara sepihak oleh PT Dwi Karya Usaha Mandiri (DKUM).

Pemagaran tersebut dilakukan pada 10 April 2021 lalu tanpa sepengetahuan pihak keluarga yang memiliki hak waris atas tanah seluas 27 hektar di kawasan Kampung Panglong tersebut.

Hal ini dibenarkan Lurah Batu Besar, Badri. Dalam pertemuan antara pihak keluarga dan pengembang yang dilakukan di Kantor Lurah Batu Besar, Badri menegaskan, pemagaran lahan seluas 4,9 hektar oleh PT DKUM beberapa waktu lalu dilakukan tanpa seizinnya.

“Saya juga tidak tau, tiba-tiba kemarin warga bilang bahwa pengembang ini melakukan pemagaran dan pemagaran itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” kata Badri, Senin (12/4/2021).

BACA JUGA:   Di Batam Warga Miskin Bertambah, Segini Jumlahnya Sekarang

Di waktu yang bersamaan Subaidah Pa Naik, cucu dari De Mak Rengko menjelaskan, lahan seluas 27 hektar tersebut telah dikuasai De Mak Rengko sejak tahun 1956. Pengelolaan lahan kebun tersebut diungkapkannya juga sudah atas sepengetahuan RT, RW dan Lurah Batu Besar.

Akan tetapi, sambung dia, tindakan semena-mena yang dilakukan PT DKUM sangat tidak bisa ditolerir. Hal ini dikarenakan PT DKUM akan melakukan pengembangan di atas lahannya tanpa seizin hak waris atas tanah tersebut.

“Sebagai pemilik hak atas lahan itu, kami sebenarnya tidak pernah menolak untuk memberikan lahan tersebut ke pihak perusahaan manapun, tetapi kan harus ada hal-hal yang dilewati dan harus disepakati dari pihak pemilik lahan. Jangan tiba-tiba masuk tanpa izin dan tiba-tiba melakukan pemagaran,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Rudi Ajak Warga Alor Dukung Pembangunan Batam

Dalam pertemuan ini, turut hadir anggota DPRD Batam, Muhammad Yunus. Dia menjelaskan, PT DKUM ini melakukan aktivitas di lokasi tersebut setelah mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam.

Meski mendapati alokasi lahan tersebut, seharusnya pihak dari BP Batam dan PT DKUM memastikan terlebih dahulu bahwa lahan tersebut clear and clean sebelum melakukan penerbitan PL.

“Ini kan jadinya timpang tindih, jika seperti ini pemilik PL wajib tunduk di dalam perundang-undangan. Kita di Batam juga sudah ada Perda RTRW, ya pihak perusahaan harus melakukan ganti rugi yang layak,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Yunus juga meminta agar pihak PT DKUM tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi hingga permasalahan ini benar-benar terselesaikan.

BACA JUGA:   89,62 persen penduduk Batam sudah menjadi peserta JKN-KIS

Pertemuan yang dilakukan di Kantor Lurah Batu Besar ini diundur dan akan kembali dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya serta akan menghadirkan pihak dari BP Batam.

Sumber: BATAMTODAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *