BATAMCLICK.COM: BP Batam mengambil langkah tegas mengawal seluruh proyek konstruksi demi kepastian hukum dan tata ruang di Batam. Artikel ini mengupas tuntas komitmen jajaran pimpinan turun langsung ke lapangan, peran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai fondasi utama, hingga peran sistem digital SIMBG dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing tinggi.
Menjaga Janji Investasi: BP Batam Turun Langsung ke Lapangan
Badan Pengusahaan (BP) Batam secara tegas mengukuhkan komitmennya dalam mengawal ketertiban pembangunan dan memastikan seluruh aktivitas konstruksi di wilayah Batam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta tata ruang yang berlaku. Langkah proaktif ini terlihat jelas saat jajaran pimpinan BP Batam memimpin pengawasan langsung ke berbagai lokasi proyek. Mereka memeriksa dan memastikan bahwa setiap proyek, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pelaku usaha, telah mengantongi perizinan yang lengkap.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang saat itu didampingi oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia, menyampaikan bahwa kegiatan turun ke lapangan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum dan penegakan aturan di sektor infrastruktur.
“Kami memastikan seluruh pembangunan di Batam, yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha, telah mengikuti ketentuan normatif. Langkah ini juga bertujuan meluruskan informasi di publik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelas Amsakar dalam konferensi pers di Gedung BP Batam pada Senin (10/11/2025) pagi.
BP Batam mendasarkan pengawasan ini pada sejumlah regulasi utama, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 dan peraturan turunannya tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Regulasi ini secara eksplisit mengamanatkan bahwa setiap pembangunan, terutama bangunan gedung, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“PBG menjadi dokumen dasar bagi setiap pembangunan. Bagi yang belum memiliki, kami mendesak mereka segera mengurusnya. Jika izin belum lengkap, pembangunan harus berhenti sementara hingga seluruh persyaratan terpenuhi,” tegas Amsakar.
Oleh karena itu, Amsakar menambahkan, pelaku usaha yang sudah mengantongi PBG dapat melanjutkan aktivitas pembangunan. Namun, bagi yang belum melengkapi, BP Batam akan mengawal proses pengurusannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus Hotel M: Pendampingan di Tengah Penertiban
Salah satu kasus yang menarik perhatian BP Batam melibatkan pembangunan Hotel M di Batam, yang terbukti belum mengantongi izin lengkap saat memulai kegiatan konstruksi. Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa proyek tersebut sempat dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi.
“Saat tim kami melakukan pemeriksaan, pihak pengembang baru memiliki gambar perencanaan atau gambar fatwa. Mereka belum mengantongi izin lingkungan, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), apalagi PBG,” terang Mouris.
Meskipun demikian, BP Batam tidak serta-merta menutup total kegiatan di lokasi. Mengingat pembangunan sudah berjalan, BP Batam mengambil langkah pendampingan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan struktur bangunan.
“Kami meminta pihak pengembang melakukan mitigasi sementara. Mereka harus memperbaiki sistem drainase, menutup struktur bangunan yang terbuka agar terhindar dari korosi, dan memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” tambahnya.
Selama proses tersebut, BP Batam terus memberikan bimbingan supaya pihak pengembang segera menuntaskan proses perizinan sesuai mekanisme yang berlaku. Mouris menegaskan, pengurusan izin membutuhkan waktu dan tahapan tertentu, sehingga penghentian sementara proyek bukan merupakan sanksi, melainkan upaya penertiban yang bertujuan melindungi semua pihak.
SIMBG Mendorong Transparansi Perizinan
Selaras dengan upaya penertiban ini, Azril Apriansyah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, menjelaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan kini berlangsung secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sistem ini secara spesifik untuk meningkatkan transparansi, mempercepat proses, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengurusan izin.
“Seluruh dokumen harus diunggah melalui aplikasi SIMBG. Mulai dari legalitas lahan, PKKPR, izin lingkungan, sampai gambar teknis bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikat,” jelas Azril.
Setelah dokumen terunggah secara lengkap, proses selanjutnya melibatkan penilaian oleh Tim Penilai Ahli (TPA). Tim ini akan mengevaluasi kesesuaian rencana teknis dengan standar keselamatan dan fungsi bangunan. Jika disetujui, sistem akan menerbitkan besaran retribusi yang wajib dibayarkan pemohon. Setelah retribusi dilunasi, barulah PBG dapat terbit secara resmi.
Azril menambahkan, sistem digital ini terintegrasi pula dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga lingkungan hidup. Dengan demikian, seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kelayakan lingkungan terverifikasi secara cepat dan akurat.
Fondasi Ekonomi Batam yang Berkelanjutan
Langkah pengawasan ketat BP Batam ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan di kota industri tersebut. Mengingat posisi Batam sebagai kawasan strategis ekonomi nasional dan tujuan investasi internasional, kepastian hukum dalam pembangunan menjadi faktor krusial dalam menjaga iklim usaha yang sehat.
Amsakar menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara proyek yang belum berizin bukan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, langkah ini bertujuan menjaga ketertiban tata ruang dan kualitas pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Kami memastikan pembangunan di Batam selaras dengan rencana tata ruang, memenuhi standar lingkungan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kepatuhan terhadap izin bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab bersama,” ujarnya.
BP Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih proaktif dalam mengurus perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan. Pemerintah, kata Amsakar, terus berupaya mempermudah proses dengan digitalisasi dan integrasi layanan lintas instansi.
“Kami terus memperbaiki sistem layanan agar lebih efisien dan transparan. Namun, kepatuhan harus menjadi kesadaran bersama. Dengan tata kelola yang baik, investasi di Batam akan tumbuh lebih sehat dan berdaya saing tinggi,” tutupnya.
Kebijakan tegas BP Batam ini memberikan sinyal positif bagi dunia usaha bahwa pemerintah memegang teguh komitmen menciptakan lingkungan investasi yang tertib, aman, dan berkeadilan. Melalui pengawasan yang ketat terhadap pembangunan serta penerapan sistem digital dalam perizinan, Batam berharap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Upaya ini sekaligus memperkuat posisi Batam sebagai kawasan ekonomi modern yang mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola pembangunan yang profesional—fondasi penting bagi masa depan Batam sebagai motor ekonomi di kawasan barat Indonesia.








