Sikat Mafia Lahan, Polda Kepri Ungkap Penguasaan Ilegal 294 Hektar Hutan Konservasi di Rempang

Batamclick.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tindak pidana kehutanan di kawasan Hutan Taman Buru, Rempang, Kota Batam. Seorang pengusaha berinisial HA alias A (54) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan negara secara ilegal seluas 294 hektare.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi aset negara dan ekosistem hutan dari upaya penguasaan tanpa izin.

“Kasus ini bermula dari hasil Smart Patrol Terestrial oleh petugas BKSDA pada Oktober 2025 yang menemukan aktivitas perkebunan mangga di kawasan konservasi. Setelah penyelidikan mendalam, ditemukan adanya klaim sepihak di atas lahan seluas 294 hektare,” ujar Kombes Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (6/3/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2012.

Tersangka menjalankan aktivitas perkebunan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk melegitimasi tindakannya, tersangka menggunakan ratusan dokumen tanah.

“Tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk memperkuat klaimnya. Kami juga menyita dua unit ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J. sebagai barang bukti,” jelas Kombes Silvester.

Kombes Silvester menegaskan bahwa tindakan hukum ini menyasar praktik mafia lahan yang merugikan negara, bukan menyasar masyarakat kecil.

“Penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan. Kami ingin memastikan bahwa aset negara tidak dikuasai secara sepihak demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp7,5 miliar. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perambahan hutan atau mafia tanah melalui Call Center 110. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan bersama.