Gempar Remaja Jadi Buron Pembunuhan Keji Guru SD

Batamclick.com, Seorang guru sekolah dasar (SD) di Toba, Sumatera Utara (Sumut), berinisial LMB (49) jadi korban pembunuhan sadis. Otak pembunuhan ini ialah remaja berusia 15 tahun.

Kasus ini bikin gempar karena korban ditemukan tewas bersimbah darah. Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dengan sejumlah luka di badan.

Polisi terus menyelidiki kasus ini. Polisi menyebut para pelaku pernah dipenjara.

“Tersangka ada tiga orang, ketiga tersangka residivis,” kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, Rabu (2/6/2021).

Dua pelaku sudah ditangkap, mereka berinisial YPT (24) dan NDN (16). Otak kasus pembunuhan, yakni JH (15), masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Pengamat sebut peluang Kaesang Pangarep lebih besar di Pilkada Jateng

Polisi menjelaskan motif pembunuhan ini adalah pencurian. Pelaku JH menjadi perancang kasus pencurian dan pembunuhan ini.

Rencana jahat disusun para pelaku di sebuah warung internet (warnet). JH telah ‘menggambar’ situasi di rumah korban.

“Untuk uraian singkat kejadian, pada Minggu, 23 Mei 2021, pukul 00.00 WIB malam, ketiga tersangka kumpul di salah satu warnet di Porsea dan di tempat itu direncanakanlah pencurian, di mana salah satu tersangka JH menyampaikan bahwa dia punya target untuk pencurian,” jelas Akala.

Fakta terungkap, JH yang kini menjadi buron tinggal tak jauh dari rumah korban. JH juga disebut mengetahui korban tinggal sendirian di rumah itu.

BACA JUGA:  Polres Bogor Libatkan Puslabfor Usut Kebakaran Hebat Pasar Leuwiliang

“Tersangka JH mengakui bahwa lokasi pencurian tidak jauh dari tempat tinggalnya. JH menyampaikan bahwa di rumah si korban ini terdapat laptop, uang, dan HP, serta menjelaskan bahwa korban tinggal seorang diri,” tuturnya.

Aksi nekat para pelaku membunuh korban dilakukan karena mereka tepergok mencuri. Para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup.

“Pasal yang dikenakan ialah Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 170 ayat (1) ke-3 atau Pasal 365 ayat (4) juncto 53 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana juncto UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di mana ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun,” urainya.

BACA JUGA:  Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian

Awal Kasus Terungkap

Kasus ini menguak setelah jasad korban ditemukan pada Senin (25/5). Setelah nekat membunuh korban secara sadis, para pelaku kabur ke Medan.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Taryono Raharja mengatakan LMB ditemukan tewas dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.

Dua pelaku yang sudah ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan.

“Kedua tersangka ditangkap di kawasan kota Medan setelah melarikan diri usai melakukan aksinya. Keduanya mencoba menghilangkan barang bukti,” katanya Taryono, Kamis (27/5).

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *