Kadis ESDM Kaltim Paparkan Akar Masalah Penambangan Ilegal

BATAMCLICK.COM, Samarinda: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Bambang Arwanto mengungkapkan bahwa maraknya praktik penambangan ilegal di wilayahnya memiliki kaitan erat dengan sistem perizinan pertambangan sebelum diberlakukan Online Single Submission (OSS).

“Sebelum era OSS, mekanisme perizinan memungkinkan terjadinya overlapping atau tumpang tindih izin, terutama jika izin tersebut berada di komoditas yang berbeda. Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan izin di atas lahan yang sudah memiliki izin lain, atau bahkan di atas lahan yang belum dibebaskan kepemilikannya,” kata Bambang di Samarinda, Kamis.

BACA JUGA:  Leicester Juara, Legenda Arsenal Iri

Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa setelah implementasi OSS, terutama dengan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang berbasis risiko (OSS-RBA), praktik tumpang tindih perizinan seharusnya tidak lagi terjadi. Sistem OSS RBA secara ketat melarang penerbitan izin yang saling bertentangan dan harus sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Karena sebelumnya ada beberapa izin diberikan kemudian tidak dilepas tidak dibebaskan lahannya. Nah, ini yang yang memungkinkan terjadinya tambang-tambang ilegal tadi,” urainya.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat yang merasa lahan mereka belum dibebaskan. Mereka cenderung mengikuti aktivitas penambangan ilegal sebagai alternatif sumber pendapatan ekonomi.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Komsos Dengan Usaha Kreatif Tanaman Hias Milik Warga Desa Tamansari

Situasi ini, lanjut Bambang, menciptakan koridor-koridor di titik-titik tertentu yang menjadi lokasi penambangan ilegal. Namun, ia menegaskan bahwa setelah pembenahan sistem perizinan melalui OSS RBA yang mulai diterapkan sejak tahun 2018 dan disempurnakan pada tahun 2021, praktik penerbitan izin yang tumpang tindih sudah tidak lagi terjadi.

Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang masih terjadi di lapangan. Masyarakat diminta melapor apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal melalui kanal pengaduan yang disediakan Dinas ESDM Kaltim.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Berikan Edukasi Anak-Anak Cegah Kecanduan Game Online

Sumber: Antara