Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Karimun Terbitkan SE Ketentuan PPDN dan Internasional

BATAMCLICK.COM, Karimun – Bupati Karimun menerbitkan surat edaran (SE) nomor : 300/SET-COVID-19/VII/SE-09/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun pada 12 Juli 2021.

Adapun isi dari Surat Edaran tersebut sebagai berikut, Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan orang dilakukan dengan mempedomani wajib menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun langsung selama perjalanan dengan menggunakan moda trasnportasi umum, tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi Individu yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan bagi yang bersangkutan.

“Bagi pelaku perjalanan yang melaksanakan perjalanan ke wilayah Kabupaten Karimun diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut yakni menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama, bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan Surat Keterangan dari dokter,” bunyi poin ketiga, SE tersebut.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dari Puskesmas/Fasilitas Kesehatan setempat (berlaku untuk semua umur), melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan, menunjukkan identitas diri dan mengisi e-HAC dengan benar dan jujur.

Keempat, bagi pelaku perjalanan antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Karimun diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut yakni menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama, bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan Surat keterangan dari dokter, Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Kelima, bagi pelaku perjalanan yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut yakni menggunakan moda transportasi laut harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan Surat Keterangan dari dokter, melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dari Puskesmas/Fasilitas Kesehatan setempat (berlaku untuk semua umur), melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan,Mengisi e-HAC dengan benar dan jujur.

Sedangkan yang menggunakan Moda Transportasi Udara harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter, melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negative Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (berlaku untuk semua umur),Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan, Mengisi e-HAC dengan benar dan jujur.

Keenam, bagi pelaku perjalanan yang melaksanakan perjalanan antar provinsi di wilayah Indonesia diwajibkan mengikuti peraturan dan ketentuan perjalanan orang yang berlaku pada wilayah tujuan.

Ketujuh, bagi pelaku perjalanan Internasional (PPI) yang akan melaksanakan perjalanan internasional masuk ke Wilayah Kabupaten Karimun baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut yakni calon PPI dalam keadaan sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Kabupaten Karimun dan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya, tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan/bandar udara, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (dosis penuh),Melengkapi diri dengan hasil negatif Tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan guna dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan dan/atau e-HAC Internasional Indonesia.

Melaksanakan tes RT-PCR pada saat kedatangan, serta melakukan karantina selama 8 hari pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah (bagi WNI), serta dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) bagi WNA, melaksanakan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina, bagi PPI yang telah dinyatakan negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf f di atas, diperkenankan melanjutkan perjalanan, serta bagi PPI yang mendapatkan hasil positif diwajibkan menjalani karantina lanjutan untuk di tes kembali pada hari ke-4; serta dalam hal PPI WNI tidak dapat menunjukkan kartu/setifikat vaksin Covid-19 (dosis penuh) pada saat kedatangan, maka PPI wajib melaksanakan vaksinasi Covid-19 setelah mendapatkan hasil negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf f di tempat karantina, sebelum melakukan perjalanan ke tujuan lanjutan.

Kedelapan, ketentuan tambahan dalam rangka melakukan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum yaitu sebagai berikut:

a. Bagi kru/awak kapal penumpang, kapal barang dan pesawat udara yang memasuki wilayah Kabupaten Karimun wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten dan/atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum yang masuk ke wilayah Kabupaten Karimun, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten yang membidangi penanganan kesehatan dan/atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat agar dapat menyediakan fasilitas pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di kawasan Pelabuhan yang diperuntukkan bagi calon PPDN/PPDN yang melakukan perjalanan dalam negeri dan tidak bisa menunjukkan kartu/sertifikat Vaksin, Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60% kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya, Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.

Kesembilan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Otoritas Pengelola dan Penyelenggara Transportasi Umum serta Camat dan jajarannya agar mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam rangka melakukan Pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Posko Pengamanan Terpadu pada Pelabuhan Laut, Bandar Udara yang menjadi pintu keluar dan masuk dalam wilayah Kabupaten Karimun.

Melakukan identifikasi titik potensi kerumunan, pendisiplinan, penertiban dan pembubaran kerumunan secara langsung ditempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati yang berlaku, yang dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI-POLRI, Melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Kesepuluh, semua elemen pemangku kepentingan agar melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati ini dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang meliputi. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Instansi/BUMN/BUMD kepada pegawai di lingkungannya, RT/RW/Kepala Desa/Lurah/Camat kepada warga di lingkungannya, Tokoh Pemuda/Pemuka Agama/Masyarakat kepada masyarakat umum Perusahaan/pemberi kerja pada sektor informal kepada pekerja/karyawannya, operator Kapal/Penyelenggara Transportasi Umum kepada Pelaku Perjalanan, Media elektronik/cetak kepada masyarakat umum.

Sumber: BATAMTODAY