Kemenkum Kepri fasilitasi pencatatan gratis 25 karya lokal

Batamclick.com,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau memfasilitasi pencatatan hak cipta secara gratis terhadap 25 karya seni dan akademik untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya lokal.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan fasilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang mudah sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap karya kreatif masyarakat.

“Kegiatan ini wujud komitmen Kemenkum Kepri dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, serta berdampak langsung pada perlindungan karya kreatif lokal,” katanya.

Edison mengatakan pencatatan hak cipta bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah untuk memberikan kepastian hukum, mencegah praktik plagiarisme, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk kreatif daerah.

Karena itu, ia mengajak pelaku ekonomi kreatif di Kepri aktif mencatatkan karya sebagai bentuk perlindungan terhadap kreativitas dan kekayaan intelektual yang dihasilkan.

Edison mengatakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan 25 karya tersebut difasilitasi BNI Tanjungpinang sebagai bentuk kemitraan dalam mempermudah akses masyarakat terhadap perlindungan hukum.

Proses pencatatan juga mendapatkan pendampingan dari Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri untuk memastikan kelengkapan administrasi.

Setelah proses pencatatan selesai, sertifikat pencatatan hak cipta diserahkan kepada para seniman dan akademisi pemilik karya.

“Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti sah pencatatan karya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus diharapkan mampu memotivasi para pencipta di Kepri untuk terus berkarya dan berinovasi,” ujar Edison.

Karya yang mendapatkan fasilitasi pencatatan tersebut antara lain ilustrasi “Myth Of Buni”, buku “Kita diantara Stunting Untuk Mencegah”, novel “Menebus Bayang”, aplikasi “SAPA KEPRI”, seni rupa “Topeng Mak Yong Mantang Bintan”, serta aplikasi “Water Connection”.

Selain itu, terdapat karya puisi, artikel ilmiah, sinematografi, seni lukis, buku, dan seni tari yang mendapatkan fasilitasi pencatatan hak cipta.

Sumber, Antara