Ribuan Ikan Hidup Asal Natuna Lolos Pemeriksaan Karantina
BATAM – Komoditas perikanan unggulan dari Kabupaten Natuna kembali menembus pasar internasional. Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup berhasil memperoleh Health Certificate for Fish and Fish Product (KI-1) setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan karantina, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna sebagai syarat utama ekspor ke Hong Kong.
Pemeriksaan Ketat Sesuai Standar Karantina
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa setiap komoditas yang akan diekspor wajib melewati serangkaian pemeriksaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tahapan tersebut diawali dengan verifikasi dokumen, seperti invoice, packing list, hingga Certificate of Origin (COO). Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas melanjutkan pemeriksaan kesehatan terhadap ikan melalui pengujian laboratorium.
“Petugas mengambil sampel organ ikan untuk diuji di laboratorium. Setelah hasil pemeriksaan menunjukkan negatif dari penyakit Red Seabream Iridovirus Disease (RSIVD), barulah diterbitkan Sertifikat Hasil Pengujian (SHP) sebagai dasar penerbitan sertifikat ekspor,” ujar Hasim dalam keterangan tertulisnya di Batam, Jumat (3/7).
Didominasi Berbagai Jenis Ikan Kerapu
Ekspor kali ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,1 miliar dengan komoditas yang didominasi berbagai jenis ikan kerapu dan ikan kakak tua.
Adapun rincian komoditas yang diekspor meliputi:
- 2.239 ekor ikan kerapu sunu
- 1.421 ekor ikan kakak tua
- 1.268 ekor ikan kerapu cantik
- 1.222 ekor ikan kerapu cantang
- 1.050 ekor ikan kerapu macan
- 1.010 ekor ikan kerapu bakau
- 980 ekor ikan kerapu gepeng
- 965 ekor ikan kerapu pasir
- 208 ekor ikan kerapu ringau
Ekspor Natuna Terus Meningkat
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), selama semester pertama 2026, ekspor ikan hidup dari Natuna ke Hong Kong telah mencapai 28.818 ekor dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,9 miliar.
Dalam periode tersebut, ekspor dilakukan sebanyak tiga kali dan menunjukkan tren peningkatan. Selain ke Hong Kong, Natuna juga mengekspor sekitar 2,3 ton ikan ke Malaysia.
Tidak Pernah Ditolak Negara Tujuan
Hasim mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada pengiriman ikan dari Natuna yang mengalami penolakan dari negara tujuan atau menerima Notification of Non-Compliance (NNC).
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dan pemeriksaan karantina berjalan secara efektif sehingga mampu menjaga kualitas komoditas perikanan Indonesia di pasar internasional.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas. Kehadiran karantina merupakan bentuk dukungan negara dalam menjamin kelancaran ekspor, terutama komoditas perikanan yang menjadi salah satu sumber penghasilan utama masyarakat dan nelayan di Natuna,” tutup Hasim.***









