Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA Batam Terungkap, Imigrasi Amankan 29 Warga Asing

Penyalahgunaan izin tinggal WNA Batam terungkap. Imigrasi mengamankan 29 warga asing yang bekerja di proyek konstruksi tanpa izin sesuai ketentuan.
Penyalahgunaan izin tinggal WNA Batam terungkap. Imigrasi mengamankan 29 warga asing yang bekerja di proyek konstruksi tanpa izin sesuai ketentuan.

BATAMCLICK.COM: Penyalahgunaan izin tinggal WNA Batam kembali menjadi sorotan setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok di kawasan proyek pembangunan.

Petugas menemukan para WNA tersebut tengah melakukan aktivitas pekerjaan fisik di lokasi konstruksi, yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh WNA yang berada di lokasi.

Ditemukan Bekerja di Lapangan Proyek

Operasi pengawasan keimigrasian gabungan dilakukan pada 21 April 2026 di kawasan Marina City Waterfront, tepatnya di proyek pembangunan apartemen mewah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengidentifikasi total 29 WNA dengan berbagai jenis izin tinggal. Rinciannya, lima orang memegang izin tinggal terbatas (ITAS), 17 orang memiliki izin tinggal kunjungan (ITK), dan tujuh lainnya menggunakan visa on arrival (VoA).

Namun demikian, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sebagian dari mereka melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal tersebut.

“Para WNA ditemukan melakukan pekerjaan seperti pengelasan, finishing, hingga pemasangan material bangunan,” ungkap Wahyu.

Puluhan Paspor Diamankan, Pemeriksaan Berlanjut

Sebagai tindak lanjut, petugas langsung mengamankan paspor milik 24 WNA. Selain itu, lima orang di antaranya telah dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap WNA lainnya akan dijadwalkan secara bertahap guna memastikan seluruh data dan aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengelola Proyek Ikut Didalami

Tidak hanya berhenti pada pekerja asing, pihak Imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap pengelola proyek serta pihak penjamin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data keimigrasian dengan kondisi nyata di lapangan.

Petugas akan menelusuri jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta legalitas aktivitas yang berlangsung di proyek tersebut.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran.

Komitmen Tegakkan Hukum Keimigrasian

Wahyu menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten, tegas, dan terukur.

Ia memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus ditingkatkan, terutama di kawasan yang memiliki intensitas tinggi penggunaan tenaga kerja asing, seperti proyek konstruksi dan kawasan industri.

“Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Peran Penjamin dan Masyarakat Sangat Penting

Selain penegakan hukum, Imigrasi juga mengingatkan para penjamin, baik perorangan maupun perusahaan, untuk memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.

Langkah kolaboratif ini dinilai penting agar pengawasan terhadap WNA di Batam semakin efektif, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Pengawasan Diperketat di Kawasan Strategis

Dengan posisi Batam sebagai kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA menjadi semakin krusial.

Karena itu, Imigrasi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, sehingga setiap aktivitas warga asing di wilayah tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Sumber: Antara