
Laporan Keuangan Unaudited Kepri 2025 resmi diserahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di Batam Centre, Senin (30/3/2026). Dokumen penting tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini.
Momentum ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menjalankan tata kelola yang baik.
Kewajiban Konstitusional yang Harus Dipenuhi
Dalam sambutannya, Ansar menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan unaudited merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Laporan keuangan unaudited ini adalah wujud pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kepri sebagai cerminan bahwa kita telah melaksanakan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan demikian, proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi indikator integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rincian Laporan Keuangan yang Disampaikan
Ansar menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan mencakup berbagai komponen penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di antaranya meliputi realisasi anggaran tahun 2025, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca per 31 Desember 2025, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Selain itu, laporan tersebut juga dilengkapi dengan hasil review dari Inspektorat Provinsi Kepri sebagai aparat pengawas internal pemerintah.
Dengan adanya proses review tersebut, pemerintah memastikan bahwa laporan yang disampaikan memiliki tingkat keandalan yang tinggi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Pemeriksaan oleh BPK
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan tersebut dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal,” tegasnya.
Menuju Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik
Penyerahan laporan keuangan ini menjadi langkah awal dalam proses audit yang akan dilakukan oleh BPK. Hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui proses ini, pemerintah daerah tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memperkuat komitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan BPK, diharapkan tata kelola keuangan di Kepulauan Riau semakin baik, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.







