Sepanjang Tahun 2021, Kejari Batam Tuntut 14 Terdakwa Dengan Hukuman Mati

  • Bagikan

Batamclick.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam mencatat sepanjang tahun 2021 setidaknya ada 14 tuntutan hukuman mati. 9 diantaranya sudah putusan dan 1 hukuman masih berpekara.

“Ada 14 terdakwa kita tuntut hukuman mati. Mereka dituntut hukuman mati berbagai persoalan, seperti pengedar narkoba,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Oktavius Sitanggang, didampingi Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi
dalam Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Batam Tahun 2021, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan Polin, meskipun pihaknya menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa, namun mereka memiliki hak grasi untuk diajukan. Untuk memberikan kesempatan agar meringankan hukumannya.

“Kita masih lakukan tuntutan saja, untuk mengeksekusinya masih menunggu, apakah mereka mengaku grasi atau tidak, kalau tidak akan kita eksekusi, tapi sepanjang tahun ini, belum ada yang kita lakukan eksekusi,”ungkap Polin.

Lanjut Polin, ada 14 orang yang dituntut hukuman mati ini, terdiri dari Warga Negara Indonesia dan juga Warga Negara Asing. Para terdakwanya campur ada WNI dan WNA.

Saat ini, sambungnya, mereka juga tengah melengkapi pemberkasan korupsi yang masih diselidiki.

“Pemberkasan korupsi masih kami lengkapi, agar sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP). Sekarang tim harus cepat dan tepat sesuai dengan SOP. Hal ini kami lakukan jika ada pihak yang mau memperadilkan pidana (Prapid) ke kami dan kami siap menghadapinya,” terang Polin.

Kata dia, pihak Kejari Batam dalam waktu dekat bakal ada tersangka kasus korupsi. Sayangnya, ia enggan mau menyebutkan kasus korupsi apa dan pejabat mana yang sedang dilidiknya.

“Tidak lama, hitungan hari aja, tunggu aja ya pasti ada tersangkanya,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Kejari Batam menangani 4 kasus korupsi. Tapi baru 2 kasus yang lanjut dan sudah vonis.

Dua kasus yang masih diselidiki, diantaranya: kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Batam dan dugaan korupsi di Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM+RS) di RSBP Batam. Tak sedikit nilainya. Ditengarai miliaran rupiah negara dirugikan.

  • Bagikan