Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City. Sebanyak 6 Kepala Keluarga (KK) bersedia pindah ke hunian sementara Selasa (24/9/2024).
Jumlah tersebut menambah total warga yang telah menempati hunian sementara menjadi sebanyak 202 KK.
“BP Batam selalu mengedapankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Oleh karenanya, banyak masyarakat mulai menerima dan mendukung pengembangan kawasan Rempang,” kata Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait di Batam Center, Batam.
Tuty, sapaan akrabnya, melanjutkan bahwa, BP Batam menjamin hak warga yang telah bergeser ke hunian sementara. Warga yang bersedia bergeser ke hunian sementara akan diberikan biaya santunan sewa rumah sebesar Rp1,2 juta untuk tiap KK.
“BP Batam juga memberikan santunan biaya hidup senilai Rp1,2 juta per jiwa,” ujarnya.
Sementara, Warga Blongkeng, Mira berucap kesediaan dirinya bersama keluarga pindah ke hunian sementara bentuk dukungan yang diberikan kepada pemerintah dalam pengembangan kawasan Rempang.
“Saya sudah tinggal di sini sejak 35 tahun lalu, mudah-mudahan pengembangan ini (kawasan Rempang) berjalan mulus dan baik,” kata dia. (*)