BATAMCLICK.COM: Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad kembali mengeluarkan Instruksi resmi terkait penanganan covid 19. Dalam Instruksi kali ini, Gubernur meminta kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid 19 mulai dari tingkat RT dan RW.
Instruksi ini bernomor 486/SET-STC19/V/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Kepri dan ditandatangani tanggal 25 Mei 2021.
Dalam Instruksi itu, Gubernur meminta kepada Bupati dan Walikota se Kepri agar melaksanakan PPKM sampai dengan tingkat terendah yakni di tingkat lingkungan RT dan RW.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala:
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; 2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat:
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
- Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang: 5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan.
Pada salah satu poinnya, Gubernur juga menginstruksikan agar mendorong penyediaan tempat isolasi atau karantina mandiri di tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga RT dan RW.
Berikut Instruksi itu secara lengkap:













