Bikin Geram! Proyek Makan Bergizi Gratis Presiden Dicatut Oknum Yayasan di Batam untuk Tipu Warga Rp400 Juta

Batamclick.com, BATAM – Polresta Barelang mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual-beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam. Kasus ini menjadi atensi karena mencatut program strategis nasional dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Konferensi pers perkembangan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, didampingi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, dan Kasi Humas AKP Budi Santosa di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).

“Polda Kepri mengawal penuh proses hukum perkara ini hingga tuntas. Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis nasional untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan ada oknum yang memanfaatkannya demi keuntungan pribadi,” tegas Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HH (35). Kejadian berawal pada 1 Maret 2026 saat korban dihubungi oleh terduga pelaku berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja. Korban kemudian diarahkan untuk bertransaksi dengan seorang wanita berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. HM menawarkan dua titik SPPG tersebut dengan tarif fantastis, yakni Rp200 juta per titik.

Kronologi berlanjut pada 3 Maret 2026 saat korban bersama HM melakukan penandatanganan kerja sama di salah satu Kantor Notaris di Bengkong, Batam. Setelah dokumen ditandatangani, korban langsung mentransfer uang total Rp400 juta ke rekening milik HM, dengan rincian Rp250 juta melalui Bank BCA dan Rp150 juta melalui Bank BNI.

Namun, setelah seluruh pembayaran lunas dilakukan, operasional dapur umum MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Korban yang merasa tertipu kemudian meminta pengembalian dana, yang mana permintaan tersebut dialihkan kepada seorang pria berinisial RDWT (38). Meski RDWT sempat berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026, hingga kini dana tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian total Rp400 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Satreskrim Polresta Barelang menemukan adanya dugaan keterlibatan dari empat orang, masing-masing berinisial HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39).

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari korban, pengurus wilayah yayasan, hingga mitra pengelola. Surat undangan klarifikasi juga sudah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait,” jelas AKBP Fadli Agus.

Dari hasil pendalaman, Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sejatinya memang mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025. Namun, statusnya masih dalam tahap verifikasi dan belum resmi disetujui, tetapi dua titik di antaranya justru sudah diperjualbelikan secara ilegal.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan mendukung penuh langkah tegas jajaran kepolisian. Ia meluruskan informasi agar masyarakat tidak kembali menjadi korban skema penipuan serupa.

“Seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara transparan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. Tindakan memperjualbelikan titik verifikasi ini jelas mencoreng program Presiden RI,” kata Sony.

Sony menegaskan, BGN akan mengambil langkah tegas dengan langsung melakukan penghentian atau drop terhadap titik-titik SPPG di Batam yang terindikasi diperjualbelikan tersebut sembari menunggu proses hukum selesai.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk melapor ke Call Center Polri 110 jika menemukan tawaran investasi atau jual-beli proyek Makan Bergizi Gratis yang mencurigakan di wilayahnya.