Pemkot Bandarlampung : 92 SPPG telah miliki SLHS

Batamclick.com,
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan 92 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

“Dari total 134 SPPG yang beroperasi di kota ini 92 di antaranya telah miliki SLHS,” kata Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Febriana, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan, hingga kini SPPG yang yang belum memiliki SLHS masih dalam tahapan proses pengajuan, sementara sebagian lainnya belum melengkapi berkas pendaftaran.

“Jadi sisa ada yang sudah mendaftar tapi belum keluar SLHS dan ada juga yang masih proses dan terdapat juga yang belum sama sekali memasukkan berkas,” katanya.

Febriana menjelaskan saat ini proses pengurusan SLHS dilakukan secara daring melalui aplikasi “Si Cantik Cloud” untuk mempermudah pelaku usaha. Para pelaku usaha diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan.

“Setelah berkas diunggah, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperoleh rekomendasi kelayakan. Jika rekomendasi sudah keluar dan dokumen lengkap, tim teknis akan memproses hingga izin dapat diterbitkan dan diunduh langsung oleh pelaku usaha pada aplikasi,” ujarnya.

Selain layanan daring, lanjut dia, DPMPTSP juga membuka layanan pendampingan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandarlampung bagi masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kendala saat proses pendaftaran.

“Kami siap mendampingi pelaku usaha sejak awal pengajuan hingga izin resmi diterbitkan. Kami ingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perizinan usaha, termasuk kepemilikan SLHS sebagai syarat kelayakan sanitasi dapur MBG,” kata dia.

Ia menegaskan setiap pelaku usaha wajib memiliki izin dari pemerintah setempat, mereka yang melanggar tentu akan diberikan sanksi administratif mulai dari penutupan sementara hingga penutupan permanen.

“Namun hingga kini belum ada rekomendasi pencabutan izin terhadap dapur MBG di Bandarlampung. Terlebih memang penerbitan maupun pencabutan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Gizi Nasional dan Dinas Kesehatan, kami hanya menindaklanjuti saja,” kata dia.

Sumber, Antara