TNI AL Gagalkan Maut, BNN Membakar Bukti, Dua Ton Narkoba Dimusnahkan di Batam

BATAMCLICK.COM-BATAM: Senja belum sepenuhnya tenggelam saat gumpalan asap mulai mengepul dari insinerator yang berdiri di halaman Mako Lantamal IV Batam dan PT Desa Air Cargo. Asap itu bukan sembarang asap. Di dalamnya lenyap dua ton narkotika — sabu dan kokain — yang hanya sehari sebelumnya hendak diselundupkan ke Indonesia lewat jalur laut.

Pemusnahan cepat ini menjadi tindak lanjut keberhasilan TNI Angkatan Laut yang menggagalkan penyelundupan besar-besaran di perairan Selat Durian, Karimun. Sebuah operasi senyap yang menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya laten narkotika.

“BNN RI telah menerima pelimpahan barang bukti narkoba sebanyak dua ton. Setelah diuji di lapangan, terkonfirmasi bahwa narkoba itu mengandung metamfetamin dan kokain,” ujar Tantan Sulistyana, Sekretaris Utama BNN RI, yang hadir langsung di lokasi.

Dari total dua ton narkotika yang dimusnahkan, sebagian kecil disisihkan untuk keperluan laboratorium dan alat bukti di persidangan. “Kokain disisihkan 1.200 gram, dan sabu 706 gram,” jelas Tantan.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengharuskan barang bukti narkotika dimusnahkan maksimal tujuh hari setelah ada ketetapan dari kejaksaan.

Menariknya, barang bukti yang semula tercatat seberat 1,9 ton ternyata bertambah menjadi dua ton setelah ditimbang ulang. “Angka itulah yang nantinya dipertanggungjawabkan di persidangan,” ucap Tantan.

BNN telah memeriksa seluruh tersangka, lima di antaranya adalah warga negara asing asal Thailand dan Myanmar. Mereka diperiksa bersama penerjemah dan kuasa hukum. Ancaman hukuman mereka jelas: hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

Merlinda
Editor: Abd Hamid