Pemerkosaan Remaja, Korban Dipukul Pelaku karena Teriak Minta Tolong

Batamclick.com, Seorang remaja berinisial AM (17) di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, diperkosa oleh seorang pria yang baru dikenalnya via WhatsApp pada Senin (9/3/2021).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko menyatakan bahwa saat diperkosa oleh pelaku berinisial SAP (15), korban berteriak minta tolong. Namun, mulut korban dibekap oleh pelaku.

Pelaku juga memukuli korban di bagian wajah, perut, dan hidung.

“Pelaku memukul wajah korban dengan mengepal, mengenai batang hidung korban sebanyak dua kali dan perut korban sebanyak sekali,” kata Niko dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2021).

BACA JUGA:   Sinopsis Ikatan Cinta 25 Mei 2021: Ricky Makin Terobsesi dengan Elsa

Awalnya, AM mengenal pelaku karena kontak WhatsApp korban dipromosikan oleh kawannya.

Pelaku pun mendapatkan kontak korban dan secara berkala mengajak korban untuk jalan-jalan di malam hari.

Pada Senin (8/3/2021), korban bersedia pergi dengan pelaku.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dijemput oleh pelaku di depan gang rumahnya

“Dijemput di depan gang, supaya tidak ada yang tahu identitas pelaku,” kata Niko.

Di perjalanan, pelaku meminta ponsel korban.

“Pelaku mengambil handphone korban yang sedang digunakan dan dimasukan ke dalam boks bagian depan jok motor,” jelas Niko.

BACA JUGA:   Liverpool ingin Juara Musim depan? Lawan Emakin Berat

Pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi di samping kolam renang Meruya dengan alasan ingin bertemu temannya.

Di lokasi tersebut, korban disetubuhi oleh pelaku secara paksa.

Usai memerkosa korban, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.

“Di perjalanan saat dekat rumah korban, pelaku mengembalikan handphone korban, lalu korban diturunkan di depan gang lagi,” sambung Niko.

Setibanya di rumah, korban menangis sehingga orangtuanya khawatir.

“Lalu korban menceritakan peristiwa dan korban bersama orangtua mendatangi Polsek Kembangan untuk proses lebih lanjut,” jelas Niko.

Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku berbekal keterangan korban dan rekaman kamera CCTV.

BACA JUGA:   Kunjungan Silaturahmi PWI Kepri ke Lanud Hang Nadim, Letkol (Pnb) Sony Aji Pramono Puji Kekeluargaan di Batam

Pelaku pun ditangkap tak lama setelah korban melaporkan kejadian.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(dekkk)

sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *