Lanal Batam Limpahkan Berkas dan BB MT Nord Joy ke Kejaksaan

Batamclick.com, Batam – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam melalui Kaur Opslat Sops Lanal Batam Lettu Laut (P) Widiyanadi melakukan penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (17/6/2022) atas pelanggaran dokumen pelayaran oleh MT Nord Joy.

Bertempat di Kantor Kejari Batam, Batam Center, penyerahan berkas perkara dan Barang Bukti (BB) berupa MT Nord Joy diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Wahyudi. SH, MH dengan disaksikan langsung oleh Siaga Sintel Lanal Batam Kld Bah Isya K Harahap, Pomal Lanal Batam Serda Pom Muhammad Arif serta Agen MT. Nord Joy Sdr Dovi.

Penyerahan tahap dua ini ditandai dengan penandatangan berita acara (ba) dan foto bersama antara kedua belah pihak.

Hadir dalam acara serah terima tersebut, Danlanal Batam Kolonel Laut (KH) Farid Maruf, SH, MH, Kaur Opslat Lanal Batam Lettu Laut (P) Widiyanadi, BA Urlat Sops Lanal Batam, Peltu (Nav) syaiful Mukmin, Personil Sintel Lanal Batam Kld Bah Isya Harahap, dan Personil Pomal Lanal Batam Serda Pom M. Arif.

“Hari ini kami datang menyerahkan berkas perkara dan barang bukti, sebagai wujud komitmen kami penegakan hukum guna menjaga kedaulatan laut kita,” ungkap Danlanal Batam Kolonel Laut (KH) Farid Maruf, SH, MH melalui rilisnya.

Dijelaskan dalam berita acara, bahwa penyerahan tahap dua ini meliputi penyerahan tersangka yang merupakan Nahkoda MT Nord Joy dengan kondisi sehat, kemudian wujud kapal MT Nord Joy beserta peralatannya, kemudian penyerahan dokumen MT Nord Joy 1 Bundel Lengkap.

“Kita sudah menyerahkan ke Kejari Batam, untuk proses selanjutnya ada di Kejari Batam,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kapal tanker berbendera Panama yang bernama MT Nord Joy GT 29.447 ditangkap TNI Angkatan Laut di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit pada Minggu (30/5/2022) lalu.

Penangkapan ini atas dugaan Kapal tanker MT Nord Joy GT 29.447 telah melakukan pelanggaran Undang-undang pelayaran. Sehingga harus diproses secara hukum.