BATAMCLICK.COM: Salah satu media berpengaruh di Kepri (Posmetro) merilis kasus pencabulan, terhadap siswa sekolah dasar di kawasan Batuaji, Batam Kepulauan Riau.
Bocah ingusan yang masih bau kencur itu, diduga telah dicabuli oleh pria dewasa berinisial BN, berusia 36 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
BN, akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Batuaji.
Polisi pun meringkus pelaku, dan menjebloskannya ke balik jeruji besi, sekitar 10 hari silam, atau tepatnya pada 7 Maret 2021.
Selama masa itu, diberitakan oleh Posmetro, pihak keluarga pelaku, terus mendatangi keluarga korban, untuk upaya-upya perdamaian secara kekeluargaan.
Pihak keluarga pelaku juga membawa para tokoh masyarakat, untuk membujuk keluarga korban.
Ayah korban mengakui, kalau dirinya terus menerus, setiap hari didatangi oleh keluarga pelaku.
“Desakan” itu membuat ia tidak kuat, dan akhirnyasetelah berdiskusi dengan istri, mereka pun mendatangi Polsek Batuaji untuk mencabut laporan.
Setelah laporan dicabut, pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan itu pun dibebaskan.
Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidar, belum membalas konfirmasi yang dilayangkan oleh Batamclick melalui pesan WA, begitu juga telepon Batamclick juga tidak diangkat.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, juga belum memberikan konfirmasi, begitu juga dengan Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto.
Sementara, mantan Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kepri, yang juga pemerhati anak, Erry Syahrial dengan tegas mengatakan, bahka kasus pencabulan, tidak bisa diselesaikan dengan cara perdamaian.
“Itu pidana murni, jadi tak boleh laporannya dicabut,” ungkap Erry.
Dikatakannya, upya perdamaian antara pelaku dan korban, sah-sah saja dilakukan.
“Tapi bukan berarti setelah berdamai, lalu kasus hukumnya gugur, lantas bagaimana nasib korban?” tegas Erry.
Ia sangat menyesalkan jika hal ini benar terjadi.
“Saya belum tahun kebenarannya, tapi akan saya cari tahu,” tutup Erry sambil mengatakan, kasus pencabulan itu pidana murni!(bos)










