BATAMCLICK.COM, Mulai 24 Desember 2021 tim terpadu gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran (Damkar) serta TNI-Polri akan lalukan pengawasan di tempat publik yang menimbulkan kerumunan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto menjelaskan pengawasan itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat serta menyambut Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tim terpadu melakukan pengawasan dan tindakan sesuai Inmendagri, seperti mengatur tempat publik, tidak boleh ada keramaian dan kegiatan apapun,” kata Teguh, Kamis (16/12).
Dijelaskan Teguh, tempat publik yang dimaksudkan seperti Gedung Gonggong, Tugu Pensil, Taman Batu 10, Tugu Sirih tepi laut tidak boleh ada aktivitas masyarakat. Jika ditemukan ada masyarakat yang beraktifitas atau berkumpul di tempat itu maka akan dibubarkan.
” Begitu juga pada 31 Desember 2021, tim juga bergerak untuk mengawasi seperti tidak boleh membakar kembang api dan lain sebagainya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Teguh tempat publik lain seperti swalayan, kedai kopi, juga sudah diatur baik jam operasional maupun kapasitas pengunjung dari keadaan normalnya.
“Terkait pengunjung dan kapasitas ini Surat Edarannya sedang dibuat oleh Pemko Tanjungpinang, nanti di SE tertera waktu operasional dan kapasitasnya,” papar Teguh.
Saat pelaksanaan pengawasan yang dimulai 24 Desember 2021 itu, tim terpadu akan menurunkan puluhan personil dari Satpol 30 personil, Dishub 10 orang, BPBD dan Damkar 1 pleton dan termasuk TNI-Polri.
“Memang saat ini di PPKM level 1 hingga 23 Desember nanti kami Satpol masih tetap melakukan pengawasan, tapi hanya Satpol PP saja, kalau nanti kita turun secara gabungan,” tambahnya.
Sumber: BATAMPOS