Delapan WNA Asal China Dideportasi karena Salahgunakan Visa di Banggai

BATAMCLICK.COM, Palu: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Tengah melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China karena terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA).

“Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA),” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan visa yang semestinya digunakan untuk keperluan wisata justru dipakai untuk bekerja secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan pada Selasa, 13 Mei, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dikawal langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai.

Yusva menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.

“Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tindakan ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan daerah.

“Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenim Sulteng berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ucap Arief.

Sumber: Antara
Editor: Novia Rizka