Delapan WNA Asal China Dideportasi karena Salahgunakan Visa di Banggai

BATAMCLICK.COM, Palu: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Tengah melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China karena terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA). “Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA),” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, dalam keterangan tertulis […]