Batamclick.com,
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI) menyebutkan seorang wanita asal Kota Tanjungpinang berinisial Ss yang menjadi korban penyekapan di Myanmar, sudah dibebaskan.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan dari informasi terbaru, korban telah dikeluarkan dari tempat penyekapan dan saat ini sudah bersama otoritas keamanan di negara tersebut.
“Korban Ss sekarang sedang berada di rumah sakit di Myanmar, untuk pengobatan luka dalam akibat kekerasan di tempat penyekapan,” kata Kombes Imam di Tanjungpinang, Rabu.
Kepala BP3MI Kepri menjelaskan dari hasil penelusuran, Ss merupakan warga Tanjungpinang kelahiran 24 Juli 1992. Korban tinggal di RT 002, RW 008, Jalan Pelantar 1 Nomor 61, Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban Ss awalnya mendapat tawaran pekerjaan restoran di Thailand, dari rekan kerjanya dulu di PT. BAI.
Selanjutnya, Ss berangkat dari Tanjungpinang menuju Jakarta, lalu melanjutkan penerbangan ke Thailand.
Sesampainya di sana, ia dijemput dan diinapkan di sebuah penginapan. Pagi harinya, Ss diberi air minum lalu tertidur hingga tidak sadarkan diri.
“Ketika sadar, Ss sudah berada di Myanmar,” ungkap Imam.
Setelah itu, lanjut Imam, Tim BP3MI Kepri berkoordinasi dengan pihak RT 002 Kelurahan Tanjungpinang Kota, lalu bertemu mantan suami Ss berinisial Rd.
Dari hasil koordinasi itu, Rd membantu mengurus Ss bebas dari penyekapan di Myanmar, dengan mentransfer uang tebusan senilai Rp110 juta ke nomor rekening a.n M E S dan U pada tanggal 15-16 Juli 2026.
Lalu pada 17 Juli 2026, Ss sudah hilang kontak, dan bisa dihubungi kembali melalui Telegram pada 19 Juli 2026.
“Kepada Rd, korban mengaku telah dikeluarkan dari tempat penyekapan dan sudah bersama otoritas keamanan di Myanmar,” papar Imam.
Kombes Imam menambahkan Rd tidak tahu kalau mantan Istrinya itu bekerja di Myanmar. Ia baru mengetahui informasi tersebut setelah dapat kiriman foto dan video penyekapan Ss di Myanmar, dari kakak korban di Jakarta pada 10 Juli 2026.
Rd mewakili keluarga Ss juga telah membuat laporan pengaduan resmi ke kantor BP3MI Kepri supaya proses pendampingan dan perlindungan terhadap korban dapat segera ditindak lanjuti.
“Kami segera membuat surat laporan tindak lanjut penanganan pengaduan PMI ke Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, serta membuat draft surat kepada Sekjen untuk KBRI di Negara Myanmar,” demikian Kombes Imam.
Sumber, Antara









