KJK Gandeng PWI Pusat Cetak Wartawan Kompeten

JAKARTA – UKW Mandiri Tanjungpinang dipastikan akan digelar pada akhir Agustus 2026. Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara mandiri. Kegiatan ini menjadi langkah nyata meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas wartawan di Provinsi Kepulauan Riau.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, dengan Direktur Lembaga Penguji UKW PWI, Aat Surya Safaat, serta Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, Nurcholis MA Basyari, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Senin (27/7/2026).

“Alhamdulillah, PWI Pusat menyambut baik inisiatif KJK untuk menyelenggarakan UKW di Tanjungpinang pada akhir Agustus 2026. Dukungan ini menjadi semangat bagi kami untuk menghadirkan pelaksanaan UKW yang berkualitas dan sesuai standar Dewan Pers,” kata Ady.

Dukungan PWI Pusat Menguat

Ady mengungkapkan, dukungan terhadap pelaksanaan UKW Mandiri tidak hanya datang dari jajaran Lembaga Penguji. Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari juga telah memberikan respons positif.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi modal penting karena KJK dipimpin dan beranggotakan wartawan yang juga merupakan anggota PWI.

“Pak Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI memberikan respons yang sangat baik. Apalagi KJK beranggotakan dan dipimpin oleh wartawan yang juga merupakan anggota PWI, sehingga semangatnya sama, yakni meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi,” ujarnya.

UKW Jadi Tolok Ukur Profesionalisme Wartawan

Ady menegaskan, UKW bukan sekadar proses mendapatkan sertifikat. Uji kompetensi menjadi instrumen penting untuk mengukur kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, melalui UKW setiap wartawan diuji dari aspek pengetahuan, keterampilan, hingga tanggung jawab profesi. Selain itu, peserta juga harus memahami Kode Etik Jurnalistik, regulasi pers, dan aspek hukum agar mampu meminimalkan pelanggaran saat menjalankan tugas.

“UKW menjadi tolok ukur kemampuan wartawan, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun tanggung jawab profesi. Melalui proses ini, wartawan juga dipastikan memahami aspek hukum, kode etik jurnalistik, serta regulasi yang mengatur kerja-kerja pers sehingga dapat meminimalkan pelanggaran dalam praktik jurnalistik,” jelasnya.

Ia berharap wartawan yang telah dinyatakan kompeten mampu menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap media terus meningkat.

Usulkan Sosialisasi AD/ART PWI
Dalam pertemuan itu, Ady juga mengusulkan agar peserta UKW mendapatkan pembekalan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan organisasi perlu berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi profesi.
“Saya mengusulkan agar peserta UKW, yang mayoritas merupakan anggota PWI, juga dibekali pemahaman mengenai AD/ART PWI yang telah mengalami perubahan. Ini penting agar kompetensi organisasi berjalan seiring dengan kompetensi profesi,” katanya.

Target Lima Kelas Peserta

KJK menargetkan sedikitnya lima kelas pada pelaksanaan UKW Mandiri Tanjungpinang. Kelas tersebut meliputi jenjang Wartawan Muda, Wartawan Madya, dan Wartawan Utama. Peserta akan berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.

Ady optimistis kegiatan ini mampu melahirkan lebih banyak wartawan bersertifikat kompetensi Dewan Pers yang siap menduduki posisi strategis di ruang redaksi.

“Kami ingin UKW ini menjadi bagian dari upaya mencetak jurnalis yang memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Dewan Pers, sehingga mampu mengisi posisi strategis sebagai redaktur maupun pemimpin redaksi yang profesional, berintegritas, dan mampu mengelola kebijakan editorial media secara baik,” tutupnya.***