Dewan Pers: Perlindungan Wartawan Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan

BATAMCLICK.COM: Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan wartawan merupakan kewajiban negara dan masyarakat. Abdul Manan dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi menyampaikan pernyataan ini. Iamenegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis di lapangan.

Negara Harus Hadir Lindungi Wartawan

Isu tentang perlindungan wartawan kembali menjadi sorotan publik setelah Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.

Ia menyampaikan pernyataan itu dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/11/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang tersebut, dan hadir juga perwakilan Dewan Pers untuk memberikan keterangan resmi.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebutkan dengan tegas bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Ini bentuk komitmen negara terhadap kebebasan pers,” ujar Abdul Manan di hadapan majelis hakim.

Perlindungan Bukan Sekadar Formalitas

Abdul Manan menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak berhenti pada tataran normatif. Ia menilai, perlindungan tersebut mencakup upaya nyata mencegah segala bentuk intimidasi, kekerasan, penyensoran, maupun pembredelan yang menghambat kerja jurnalistik.

Menurutnya, kerangka hukum yang mengatur perlindungan wartawan termuat dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 6 UU Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Wartawan dilindungi saat menjalankan haknya untuk mencari dan menyebarkan informasi. Tanpa perlindungan itu, kebebasan pers hanya akan menjadi slogan kosong,” tegasnya.

Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat

Dalam penjelasannya, Abdul Manan menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat. Negara, kata dia, hadir melalui lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sedangkan masyarakat berperan melalui organisasi sipil dan profesi wartawan.

“Negara hadir lewat regulasi, penegakan hukum, dan proses peradilan. Sementara masyarakat ikut menjaga melalui organisasi seperti AJI, PWI, dan LBH Pers,” ungkapnya.

Legislatif, lanjut Manan, berperan menyusun kebijakan yang berpihak pada kebebasan pers. Eksekutif menegakkan aturan melalui kepolisian dan kejaksaan, sedangkan lembaga yudikatif memastikan perlindungan hukum dalam proses peradilan.

Peran Mahkamah Agung dan Dewan Pers

Manan juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2008, yang mendorong hakim menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers dalam perkara yang melibatkan jurnalis atau perusahaan pers. Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan lembaga peradilan dalam melindungi profesi wartawan dari kriminalisasi.

“Kehadiran ahli Dewan Pers di ruang sidang sangat penting agar hakim memahami konteks kerja jurnalistik dan tidak keliru menilai karya pers sebagai tindak pidana,” jelas Manan.

Kolaborasi untuk Kebebasan Pers

Pada akhir keterangannya, Abdul Manan menegaskan kembali bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga demi kepentingan publik yang berhak atas informasi.
Ia berharap kolaborasi antara negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperkuat agar kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.

“Perlindungan terhadap wartawan berarti melindungi hak masyarakat untuk tahu,” tutupnya.

Penulis: Dewan PersEditor: papidedy