Dua Tersangka Curi Kapal Nelayan Kecamatan Buru dan Bawa Kabur ke Batam, Ditangkap Aparat Polsek Buru

Dua tersangka pencuri pompong nelayan Kecamatan Buru, berhasil ditangkap aparat Polsek Buru di Batam, Minggu (9/3/2025) dan digiring ke Karimun untuk proses lebih lanjut

BATAMCLICK.COM – Kapal motor milik nelayan Kecamatan Buru Kabupaten Karimun, yang dicuri berhasil ditemukan, yang ternyata dilarikan ke Batam oleh dua orang tersangka.

Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu, terjadi pada Kamis pekan kemarin (6/3/2025), sekira pukul 06.00 WIB.

Kapal pompong tersebut diketahui milik seorang nelayan di Kecamatan Buru Bernama Ramli, dan hilang di Kawasan Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa Kecamatan Buru.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kapolsek Buru IPDA Rusdi Yanto mengatakan, pemilik kapal pompong yang mengaku kehilangan bernama Ramli. Nelayan itu baru menyadari kapal pompongnya tidak ada di lokasi tempat dimana biasa ia mengikatnya.

BACA JUGA:  Densus Tangkap 59 Tersangka Teroris Sepanjang Oktober 2023

“Salim diberitahu oleh anaknya bahwa kapal pompong miliknya telah hilang, dia sempat berusaha mencari bersama beberapa warga tapi tidak membuahkan hasil,” ujar IPDA Rusdi Yanto, Senin (10/3/2025).

Karena pencarian yang dilakukan terhadap kapal pompong miliknya yang telah hilang tak membuakan hasil, Salim kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Buru.

Atas laporan yang dibuat oleh Salim, maka kemudian IPDA Rusdi Yanto menindaklanjutinya, dengan mengerahkan tim dari Polsek Buru bekerjasama dengan Reskrim Polres Karimun, dalam melakukan penyelidikan.

Pencarian kemudian membuahkan hasil, tepatnya pada Minggu kemarin (9/3/2025), kapal pompon milik Salim ditermukan pihak Polsek Balai di Pelabuhan Rakyat Punggur Kota Batam.

BACA JUGA:  Viral Emak-emak Ngamuk Paket Belanja Online Telat Diantar Kurir

“Tim dari Unit Reskrim Polsek Buru mendapati informasi bahwa kapal pompong milik nelayan berada di Batam, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang tersangka sebagai pelaku pencurian tersebut,” kata IPDA Rusdi Yanto.

Kedua tersangka diketahui Bernama Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii. Setelah ditangkap, kemudian keduanya langsung dibawa kembali ke Kabupaten Karimun, untuk di proses lebih lanjut.

Ditambahkan IPDA Rusdi Yanto, setelah menemukan dan mengamankan barang kapal pompong Bernama KM Sumber Ilham, pihaknya kemudian masih melakukan mendalami kasus pencurian itu.

BACA JUGA:  Ditengah Cuaca Yang Tidak Menentu, Ternyata Ada Progres Yang Cukup Menjanjikan

“Kami masih melakukan pendalama kasus ini, dan telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karimun,” tambah IPDA Rusdi Yanto.

Kata IPDA Rusdi Yanto, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)