Komisi I DPRD Batam Minta Pemko Serahkan Data KTP yang Dimusnahkan

BATAMCLICK.COM: Komisi I DPRD Kota Batam meminta rincian data dari 48 ribu Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dimusnahkan oleh Pemko Batam, pekan lalu.

Sebab, jumlah KTP yang tidak valid seperti yang dilaporkan Disdukcapil kepada Komisi I DPRD Batam, hanya sebanyak 13 ribu.

Sementara, jumlah KTP yang dimusnahkan sebanyak 48 ribu.

”Jadi, ini menjadi pertanyaan dari kita saat dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) tadi pagi (kemarin),” ujar anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Jumat (5/2/2021).

Dari penjelasan Disdukcapil, kata Utusan, KTP yang dimusnahkan itu tidak hanya KTP yang sudah dicetak.

BACA JUGA:   Viral Pria Ngaku OKP Lakukan Pungli, Jual Nama Orang Meninggal

Namun, ada juga e-KTP yang belum diambil warga, namun ada faktor lain. Di antaranya, KTP rusak dan kemudian diganti baru, mengganti foto, mengurus surat pindah, dan sebagainya.

”Makanya, KTP-nya ditarik. Kita menerima penjelasannya, dengan catatan mereka harus merincikannya. Berapa yang tidak mengambil KTP, ganti foto, penarikan KTP dan pindah sekian ribu,” katanya.

Dengan adanya penjelasan dari Disdukcapil mengenai data rincian itu, tentunya kedepan tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

Karena selisih jumlah yang dilaporkan dan dimusnahkan sangat jauh.

Ia menambahkan, dalam RDP itu juga, Komisi I meminta pelayanan KTP dikembalikan ke setiap kecamatan.

BACA JUGA:   Bawa Rangers Raih Invincibles, Gerrard Top

Sehingga, pelayanan pengurusan KTP di masyarakat lebih maksimal ketimbang semuanya dipusatkan ke Disdukcapil.

Apalagi, dalam APBD 2021, Utusan yang juga anggota Badan Anggaran itu, menyebut jika pengadaan mesin pencetakan KTP telah dianggarkan dalam APBD 2021.

”Semoga bisa direalisasikan secepatnya agar pencetakan KTP ke depan lebih cepat dan lebih maksimal,” imbuhnya.(lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *