BATAMCLICK.COM: Dalam sepekan yang penuh ketegangan, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 5,4 kilogram. Di balik angka itu, tersimpan kisah dramatis—kisah orang-orang yang rela mempertaruhkan hidup demi upah yang tak sebanding dengan risiko maut yang mereka emban.
Zaky Firmansyah, Kepala Bea Cukai Batam, menceritakan bagaimana pihaknya mengamankan empat pelaku dalam empat penindakan berbeda. “Dalam sepekan, kami berhasil mengamankan empat pelaku dan barang bukti sabu total 5.370 gram,” kata Zaky, Senin (26/5).
Penindakan pertama, kedua, dan ketiga terjadi pada Minggu (18/5). Semuanya bermula dari kecurigaan petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center terhadap seorang pria berinisial RR (23), penumpang MV Dolphin Glory yang baru saja tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Gerak-geriknya gelisah, seolah ada rahasia besar yang ingin disembunyikan.
Petugas lalu memeriksa RR lebih dalam, bahkan menggunakan anjing pelacak K-9. Pemeriksaan medis di sebuah rumah sakit swasta mengungkap segalanya—ada bungkusan mencurigakan di dalam tubuh RR. Hasilnya, dua bungkus sabu seberat 100 gram ditemukan tersembunyi di rongga tubuhnya.
Cerita belum usai. Petugas melakukan pengembangan dan menemukan dua pelaku lain: TO (28) dan RB (45). Keduanya sedang bersiap terbang ke Jakarta dari Bandara Hang Nadim Batam. Saat diperiksa, TO kedapatan membawa dua bungkus sabu, masing-masing seberat 100 gram, yang disembunyikan dalam dubur dan selangkangan. Sementara RB menyelundupkan 50 gram sabu di dalam tubuhnya. Ketiganya mengaku berangkat ke Malaysia pada 16 Mei 2025, dijanjikan upah Rp8 juta oleh seorang warga negara Malaysia.
Semua barang bukti dan para pelaku kini diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, drama terbesar terjadi pada Minggu (25/5). Seorang perempuan berinisial DI (25), yang sehari-hari hanyalah seorang ibu rumah tangga dari Situbondo, Jawa Timur, mencoba membawa sabu 5,1 kilogram dengan cara yang tak lazim. Barang haram itu disembunyikan di dalam pemanggang waffle, diselipkan rapi di balik baut-baut yang longgar.
DI menjadi kurir setelah tergiur janji manis seorang teman berinisial ZU: upah Rp70 juta jika berhasil membawa sabu itu sampai ke Surabaya. “Petugas melihat ada kejanggalan di pemanggang waffle yang dibawa DI. Bautnya longgar, dan saat diperiksa, ada kompartemen rahasia,” kata Zaky.
Dari hasil pemeriksaan, sabu itu positif narkotika golongan I. Kasus DI kini dilimpahkan ke Polda Kepri untuk penyelidikan lanjutan.
Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai, menuturkan bahwa penggagalan ini setidaknya menyelamatkan 27 ribu jiwa dari ancaman narkoba dan menekan potensi biaya rehabilitasi hingga Rp42 miliar. Baginya, ini bukan sekadar penindakan hukum, melainkan upaya nyata dalam mendukung program Astacita Presiden—memerangi peredaran gelap narkoba melalui kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan semua aparat penegak hukum.
Di tempat terpisah, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, memaparkan pencapaian luar biasa selama lima bulan pertama 2025: total 6,4 ton narkotika berhasil dicegah beredar di Indonesia. “Angka ini sangat besar jika dibandingkan dengan 2023 dan 2024,” ujar Syarif.
Meski angka-angka ini menakjubkan, tak bisa dimungkiri bahwa di baliknya ada manusia-manusia yang tergoda—karena janji uang—hingga rela menjadi bagian dari rantai gelap narkoba. Dan di balik itu semua, ada petugas yang selalu waspada, tak pernah lelah, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman mematikan.
Sumber: Antara









