Pemkot Batam pertahankan kampung tua dalam revisi RTRW 2026

Batamclick.com,
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmen untuk mempertahankan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026.

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Jumat.

Sebagai informasi kampung tua merupakan permukiman penduduk asli Batam yang sudah ada sebelum tahun 1970, sebelum era pembangunan industri di kota itu. Terdapat 37 titik utama kampung tua yang kini sedang diselesaikan status legalitasnya.

Beberapa diantaranya meliputi Kampung Jodoh, Kampung Bagan (Tanjung Piayu), Duriankang, Muka Kuning, Kabil, Panau, Nongsa, Belian, Tiban dan seterusnya.

Wali Kota Amsakar menambahkan seluruh rumusan dalam revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman berbagai pihak, sehingga pada tahap lanjutan diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan pandangan yang mendasar.

Dari pembahasan tersebut, kata dia, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah, salah satunya penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Selain kampung tua, lanjutnya, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk rencana Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kawasan ini diarahkan untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan dan lingkungan.

Amsakar juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal zonasi dan pemanfaatan ruang.

“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” kata Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Tidak hanya daratan, revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejumlah kesepakatan lain turut dihasilkan, antara lain pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Melalui finalisasi ini pihaknya menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberadaan kampung tua sebagai bagian dari identitas dan sejarah Batam.

Sumber, Antara