Meringankan beban rakyat, membuka jalan menuju kepatuhan pajak dan pembangunan Kepri yang lebih baik
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kepri 2025 resmi berjalan. Program ini bukan sekadar kebijakan administratif, tapi juga bentuk nyata kepedulian Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap warganya yang masih berjuang dari tekanan ekonomi. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, bersama Ditlantas Polda Kepri dan PT. Jasa Raharja Wilayah Kepri, pemerintah menghadirkan solusi cerdas dan penuh empati: program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.
Program ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Momen tersebut menjadi simbol kolaborasi lintas lembaga demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih ramah, mudah, dan adil bagi seluruh masyarakat Kepri.
Ringankan Beban, Pulihkan Semangat Wajib Pajak
Lewat program ini, pemerintah memberikan beragam insentif yang bisa langsung dirasakan masyarakat, antara lain:
- Potongan 2% pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat dan tidak memiliki tunggakan.
- Pengurangan pokok PKB secara berjenjang bagi tunggakan:
- Tunggakan 2024: potongan 10%
- Tunggakan 2023: potongan 20%
- Tunggakan 2022: potongan 30%
- Tunggakan 2021: potongan 40%
- Tunggakan 2020: potongan 50%
- Tunggakan 2019 ke bawah: potongan 100%
- Penghapusan denda administratif 100% untuk seluruh jenis tunggakan PKB.
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%.
- Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa program ini lahir dari niat tulus pemerintah untuk meringankan beban rakyat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.
“Kami tahu banyak warga yang terpaksa menunda bayar pajak karena keterbatasan ekonomi. Lewat pemutihan ini, kami mengajak masyarakat bangkit tanpa takut denda. Saatnya kembali patuh pajak demi Kepri yang lebih maju,” ujar Abdullah penuh harap.
Untuk Pembangunan yang Lebih Merata
Tak hanya membantu wajib pajak, program ini juga menjadi dorongan penting bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari perbaikan jalan, infrastruktur pendidikan, hingga layanan publik lainnya.
Pelayanan program ini tersedia di seluruh cabang Samsat di tujuh kabupaten/kota di Kepri, mulai dari Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, hingga Samsat Pulau. Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi digital seperti SIGNAL, e-Samsat, serta melakukan pembayaran melalui QRIS dan kanal perbankan lainnya.
Ayo Manfaatkan! Karena Setiap Rupiah Pajak Membantu Negeri
Mari manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Kepri 2025 sebagai momentum bersama untuk menata ulang kepatuhan pajak dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. Saatnya bangkit dan bergerak bersama demi Kepri yang lebih maju, tertib, dan sejahtera.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:
🌐 www.bapenda.kepriprov.go.id
