Dunia Pariwisata Indonesia Terancam dengan Vonis Pengadilan Negeri Batam

BATAMCLICK.COM: Vonis Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman kepada  agen perjalanan (travel agent) MYTRIP Indonesia, menjadi momok bagi para pelaku pariwisata Indonesia, terutama mereka yang bergerak di bidang travel agent.

Vonis Pengadilan Negeri Batam itu menyatakan MYTRIP Indonesia bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 34,8 juta ditambah biaya persidangan.

Kasus ini bermula dari perjalanan wisata sebuah keluarga yang terdiri dari 4 orang (suami, istri dan dua anaknya) dari Batam ke Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekeluarga ini berangkat menggunakan  Travel Agent MYTRIP Indonesia dan sampai di Labuhan Bajo pada 29 Desember 2022 lalu.

Untuk biaya perjalanan ditambah menginap di daerah wisata Labuhan Bajo dan makan minum selama 5 hari 4 malam satu keluarga yang terdiri dari 4 orang tersebut dikenakan biaya Rp46,6 juta.

“Sebenarnya biaya segitu hanya untuk perjalanan  selama 4 hari 3 malam, tapi karena kami ingin para klain senang dan nyaman, kita jadikan 5 hari 4 malam,” ujar Pimpinan MYTRIP Indonesia, Safi’i pada sejumlah wartawan di Gedung Cricis Centre, Kantor Pariwisata Perwakilan Batam, di Sukajadi, Selasa (14/3/2023) petang.

Sesampai di Labuhan Bajo, semua peserta trip diinapkan di penginapan yang sesuai dengan kesepakatan, dan dilayani layaknya tamu.

Pada tanggal 30 Desember 2023, sesuai jadwal, para peserta trip dibawa menyebrang dari Labuhan Bajo hendak menuju ke Pulau Komodo dan beberapa pulau lainnya di sekitar pulau Komodo.

“Memang ada keterlambatan penjemputan pada pagi itu sekitar 12 menit. Itu karena driver menjemput sejumlah tamu yang menginap di hotel yang lain,” sambung Safi’i.

Setelah berangkat dari Labuhan Bajo menuju Pulau Komodo, di tengah laut, pemandu wisata menerima WA yang berisi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuhan Bajo.

Surat yang ditandatangani pada 29 Desember 2022 itu, menyatakan karena kondisi cuaca ekstrim, maka semua pelayaran di perairan Labuhan Bajo menuju Taman Wisata Komodo hanya diberi izin menuju Pulau Rica.

“Ini kami juga tidak tahu sebelumnya, kami tahunya ketika berada di atas ferry penyebrangan, dan di Pulau Rica juga terdapat Komodo, para tamu pun berfoto dan melihat dari dekat Komodo, dan keluarga ini juga menikmati bermain bersama Komodo, buktinya ada foto-foto baik selfi maupun beramai-ramai,” sambung Safi’i.

“Paginya, ketika ingin melanjutkan perjalanan ke tempat wisata lainnya, keluarga ini minta diantar pulang ke Labuhan Bajo, oleh pemandu akhirnya diantar ke pelabuhan Labuhan Bajo, dan pemandu melanjutkan perjalanan bersama peserta trip lainnya ke daerah wisata yang disepakati,” lanjutnya.
Ternyata turun di Pelabuhan Bajo itu, dianggap sebagai penelantaran oleh keluarga ini.
“Kami juga bingung, yang minta pulang ke Labuhan Bajo kan mereka, dan kami sudah kontak sopir di Labuhan Bajo, ternyata keluarga tersebut sudah meminta dijemput di pelabuhan jam 8 pagi, tapi kenapa bilang ditelantarkan,” terangnya.

Safi’i menjelaskan, semua komplain yang diutarakan oleh keluarga tersebut ditanggapi dan dilayani oleh MYTRIP Indonesia dengan baik. Bahkan lanjutnya, tiket masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp200 ribu per orang, akan dikembalikan oleh MYTRIP Indonesia.
“Itu itikad baik kami, padahal walaupun tak jadi ke Pulau Komodo, tetap yang masuk itu digunakan, karena masuk ke Pulau Rica juga bayar dengan harga yang sama,” sebut Safi’i.

Setelah sampai di Batam, ternyata keluarga ini membuat tuntutan melalui Pengadilan Negeri Batam, ada 3 alasan yang menjadi dasar tuntutan itu. Yang pertama keterlambatan penjemputan 12 menit ketika hendak ke Pulau Komodo. Kedua Surat KSOP yang membuat mereka tidak sampai ke Pulau Komodo dan yang ketiga menurunkan mereka di pelabuhan Labuhan Bajo.

“Itu semua sebenarnya bukan kesalahan dari kami, terlebih soal peserta trip yang yak bisa ke Pulau Komodo, itu jelas keputusan KSOP, dan surat itu dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2022, disaat mereka sudah berada di Labuhan Bajo. Kalau mereka masih di Batam, mungkin perjalanan bisa dibatalkan, atau ditunda sampai larangan itu dicabut KSOP, ” sebut Safi’i.

Tapi saya bukti-bukti yang ditunjukkan oleh MYTRIP Indonesia dan pembelaan diri yang dilakukan ternyata tidak diterima oleh hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Hakim pun memvonis MYTRIP Indonesia bersalah dan menjatuhkan hukuman harus membayar denda sebesar Rp34,8 juta.

“Sebagai warga Indonesia yang baik dan taat hukum kami akan menunaikan hukuman itu, kami sudah berkonsultasi pada pihak Pengadilan Negeri Batam tentang tatacara pembayaran denda itu,” sebutnya.

Kendati demikian, pihaknya perlu menyampaikan hal ini pada halayak ramai, terlebih kepada para pelaku pariwisata, bahwa saat ini mereka sedang tidak baik-baik saja dan mudah untuk disalahkan secara hukum, oleh klien yang sebenarnya menikmati perjalanan wisata, tapi mencari-cari kesalahan agent perjalanan.

ASPABRI Menyayangkan Putusan Pengadilan Negeri Batam

Ketua Aspabri Surya Wijaya (tengah kanan).

Asosiasi Pariwisata Bahari Indonesia (ASPABRI) yang merupakan rumah bagi para pelaku wisata, khususnya para agen perjalanan termasuk MYTRIP Indonesia sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap anggotanya itu.
“Vonis ini sangat merugikan dan membuat takut dunia wisata Indonesia,” ungkap Ketua ASPABRI, Surya Wijaya saat mendampingi MYTRIP Indonesia di hadapan wartawan.

Dilanjutkan Surya, tidak sampainya penggugat dan keluarganya ke Pulau Komodo seperti yang sudah disepakati pada awal perjalanan, bukan atas keinginan pihak travel agent.

“Itukan diakibatkan force majure (kondisi alam yang ekstrim) dan ditandai dengan larangan dari instansi berwenang yakni KSOP, kenapa penyelenggara perjalanan yang disalahkan,” sebutnya.

Ditambahkan Surya, pada dasarnya, tujuan wisatawan ke pulau Komodo untuk melihat dari dekat Komodo.

“Nah, di pulau Rica juga para peserta trip termasuk keluarga ini dapat melakukan hal yang sama, ini terbukti dari foto-foto yang ada, tampak keluarga ini sangat menikmati bermain bersama Komodo, tetapi kenapa tetap menyalahkan travel agent,” ungkap Surya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota yang ditindas, ASPABRI saat ini menggalang koin kepedulian untuk membantu MYTRIP Indonesia dalam menyelesaikan dendanya seperti putusan vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam.

“Sekalian gerakan ini sebagai penyampai pesan kepada pelaku wisata di Indonesia, bahwa saat ini dunia wisata berada di level terendah di mata hukum, jadi berhati-hatilah,” ungkapnya.

Saat ini penggalangan dana dilakukan ke hotel-hotel dan pelaku wisata lainnya di Batam.(bos)