Batamclick.com, Batam – Putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap dua orang terdakwa yang merupakan Likuidator dalam kasus PT
Sintai Industri Shipyard (SIS ) hanya dijatuhkan 8 bulan penjara.
Hal tersebut membuat Direktur PT Sintai Industri Shipyard (SIS ), Bali Dalo mengaku sangat kecewa atas putusan 8 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.
Dikatakan Bali putusan yang dibacakan Rabu (23/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap kedua terdakwa yang tak lain adalah Likuidator dalam kasus PT SIS, bukanlah merupakan titik akhir.
” Saya lagi mempersiapkan langkah hukum lain,” terang Bali kepada awak media, Kamis (24/6/2021).
Lanjut Bali, dari awal saya sudah merasa kecewa karena tuntutan ringan 1 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam terhadap kedua terdakwa.
“Saya sangat kecewa, mulai tuntutan Jaksa hanya 1 tahun penjara ditambah lagi vonis Hakim hanya 8 bulan terhadap kedua terdakwa,” ucap Bali Dali yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Dijelaskan Bali, terdakwa Ethna Juna Sibi, salah satu pemegang saham 20 persen dalam perusahaan tersebut yang tidak mengerti hukum divonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara, padahal sama-sama diseret ke meja hijau karena akta 259.
Sedangkan kedua terdakwa merupakan orang yang sangat paham hukum, dimana Abdul Kadir adalah seorang pengacara dan Sahaya Simbolon juga memiliki gelar sarjana hukum namun di vonis 8 bulan saja.
Ini artinya ada ketidak adilan dari penegak hukum dalam perkara PT Sintai Industri Shipyard ini. Karena dalam perkara Ethna Juna Sibi ini, jaksa penuntut dan majelis hakimnya sama. Tapi tuntutan jaksa dan putusan hakim sangat jauh berbeda. Tegas Bali.
Jalannya Putusan
Ketua majelis hakim PN Batam Christo Evert Natanael Sitorus didampingi hakim Yoedi Anugrah Pratama dan David Sitorus membacakan amar putusan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon dan juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti.
Christo menyebutkan bahwa terdakwa terbukti telah membagikan aset PT Sintai Industri Shipyard (SIS ) kepada para
pemegang saham, antara lain Hendarto Achmad miliki 15 persen saham sebesar Rp 2.752.212.000, dan Ethna Juna Sibi memiliki saham 20 persen sebesar Rp 3.669.616.757 serta kepada ahli waris Cheng Young Chen dengan saham 43 persen atas nama Zhuang Xiyi sebesar Rp 7.298.508.425.
Bahwa pembagian saham ini bukanlah tindakan sebagai likuidator, karena putusan tersebut telah dibatalkan oleh putusan nomor 113 yang menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Christo, Rabu (23/6/2021) di PN Batam.
Dengan adanya putusan PN Batam nomor 113/PdtG/2014/PN.Btm juncto putusan banding Pekanbaru nomor: 07/PDT/2016/ PT PBR juncto putusan Mahkamah Agung nomor 1043/Pdt/2017 yang menyatakan bahwa, penetapan tidak ada dasar hukum lagi.
“Sehingga perbuatan para terdakwa sebagai likuidator tidak memiliki dasar hukum lagi,” ujar Christo.
Selain itu, Christo juga menerangkan bahwa hal tersebut sudah memenuhi unsur menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan palsu sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp8 miliar.
Atas perbuatannya para terdakwa dikenakan Pasal 266 ayat 1 KUHPidana,” tutup Christo Sitorus.









