Batamclick.com, BATAM – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Dwi Putri Aprilian Dini kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/9/2026). Penundaan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah agenda serupa batal terlaksana pada 24 dan 27 Agustus 2026.
Penundaan terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas tuntutan belum siap untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.
“Tuntutan masih kami susun, Majelis,” ujar JPU Gustirio Kurniawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Eri Justiansyah.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah menegaskan bahwa penundaan ini murni dari pihak penuntut umum, bukan atas kehendak majelis. Pihaknya memberikan kesempatan tambahan kepada JPU guna memastikan proses hukum acara pidana berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan formalitas di kemudian hari.
Majelis hakim menetapkan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Kamis (3/9/2026).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, membenarkan bahwa penundaan pembacaan tuntutan tersebut berkaitan dengan proses mekanisme internal kejaksaan.
“Masih menunggu Rencana Petunjuk Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung,” kata Gustian saat dihubungi wartawan.
Dalam perkara bernomor 264/Pid.B/2026/PN Btm ini, Wilson Lukman didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini. Peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi mess di Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam, untuk melamar pekerjaan pada 23 November 2025.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, perselisihan berawal dari persoalan pekerjaan, opsi pengunduran diri, hingga pengenaan denda kontrak. Konflik tersebut berlanjut pada dugaan penganiayaan secara berulang selama beberapa hari, termasuk pemukulan, pengikatan dengan borgol, hingga penyemprotan air ke wajah korban saat posisi tidak berdaya.
Korban yang mengalami banyak luka lebam tidak segera mendapatkan perawatan medis memadai hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam perkara terpisah namun saling terkait, aksi penganiayaan yang berujung kematian tersebut juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.










