Batamclick.com, BATAM – Jajaran kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus kriminalitas yang menyasar warga negara asing (WNA). Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus dua pria yang nekat melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang pegawai pemerintah asal Malaysia di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, Kota Batam.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim gabungan telah mengamankan dua tersangka berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban yang merupakan warga negara Malaysia,” ujar Iptu Eko Kurniawan, Senin (6/7/2026).
Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026 siang. Korban, AI (29), awalnya bertemu dengan pelaku AR di Cafe Malaya.
Keduanya kemudian sempat mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon sebelum akhirnya check-in di Kamar 344 Hotel The Hills, Kampung Seraya.
Aksi kejahatan mulai dilancarkan saat AR berpura-pura izin ke toilet, namun justru kabur membawa kunci kamar korban. Sekira pukul 17.30 WIB, AR kembali ke kamar tersebut bersama rekannya, FDD. Di dalam kamar, kedua pelaku langsung mengintimidasi dan mengancam korban.
“Kamu perlu bayar 2 juta, kalau tidak kamu mati!” gertak pelaku kepada korban.
Karena merasa terancam, korban menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp2.000.000. Namun, saat korban mencoba memanfaatkan kelengahan pelaku untuk melarikan diri, para pelaku langsung bertindak brutal.
Korban dipukul di bagian hidung. Ketika korban berteriak meminta tolong, para pelaku kembali memukul pelipis mata kiri korban sebanyak dua kali.
Di bawah tekanan dan penganiayaan, korban dipaksa kembali mentransfer uang tambahan sebesar Rp3.000.000 sebelum akhirnya kedua pelaku melarikan diri.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengendus keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan langsung berkolaborasi dengan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri di bawah pimpinan Iptu Evender Clinton Maail.
Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengantongi dua alat bukti yang sah, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan berhasil menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan pada Minggu, 5 Juli 2026.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff (BP 4739 HC).
– 2 unit handphone merek Redmi (warna hitam dan biru).
– Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (kaos Uniqlo hitam, celana hitam, baju Overall Decking hitam, celana Nevada cokelat, dan topi Gucci hitam).
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar.
Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat atas tindakan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.









