Batamclick.com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas ilegal di sebuah apartemen di kawasan Baloi, Kota Batam. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, membenarkan adanya pengamanan tersebut saat dikonfirmasi dalam acara Media Gathering di Aston Hotel, Rabu (6/5/2026).
“Kami membenarkan adanya WNA yang diamankan dari sebuah apartemen di Kota Batam. Mengenai jumlah pastinya, saat ini tim masih melakukan pendataan. Terkait informasi yang menyebutkan jumlahnya mencapai ratusan, kami perlu melakukan verifikasi data terlebih dahulu,” ujar Wahyu.
Mengenai detail aktivitas para WNA tersebut, Wahyu masih enggan memberikan keterangan rinci. Pihaknya menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap motif dan jenis kegiatan yang dilakukan di dalam apartemen.
“Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas scamming (penipuan daring). Hal tersebut masih kami dalami melalui pemeriksaan intensif dan keterangan para WNA. Detail lengkapnya akan kami sampaikan melalui rilis resmi,” tambahnya.
Wahyu menyampaikan bahwa hingga kini asal negara para WNA tersebut juga masih dalam proses pendataan. Saat ini, seluruh WNA telah dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan terkait dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga tujuan keberadaan mereka di Indonesia.
“Semua sudah dibawa ke kantor sejak tadi pagi untuk dimintai keterangan. Karena saya berada di agenda kegiatan pagi ini, saya masih menunggu laporan lengkap mengenai jumlah total yang diamankan serta asal negara mereka,” jelas Wahyu.
Penindakan ini menambah daftar panjang pengawasan ketat yang dilakukan Imigrasi Batam terhadap orang asing, terutama di kawasan hunian vertikal yang rentan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.









