Satgas PASTI Tindak Tegas PT Malahayati, Modus Jasa Konsultasi Pinjol Tanpa Izin

Batamclick.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”). Perusahaan ini diketahui menawarkan jasa penyelesaian sengketa pinjaman online (pinjol) dan aktivitas keuangan lainnya tanpa memiliki izin usaha yang sah.

Penghentian ini dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan adanya indikasi pelanggaran serius dalam praktik bisnis perusahaan tersebut yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Malahayati menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal. Salah satu modus yang paling diwaspadai adalah mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjol lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.

Malahayati menjanjikan penyelesaian utang secara menyeluruh, namun sebagai imbalannya, perusahaan meminta sebagian dana dari pinjaman baru yang dicairkan oleh nasabah. Selain itu, dalam publikasinya, perusahaan ini mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah terdaftar serta berizin, padahal klaim tersebut sepenuhnya fiktif.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI memastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Kegiatan usaha yang mereka jalankan juga ditemukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Penghentian Kegiatan: Memerintahkan Malahayati untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usahanya.

Pemblokiran Akses: Melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan (URL) resmi milik perusahaan sampai perizinan yang sesuai dipenuhi.

Sanksi Pidana: Satgas PASTI akan mengambil langkah hukum pidana jika perusahaan tidak mematuhi perintah penghentian kegiatan tersebut.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran jasa pelunasan utang pinjol yang menjanjikan kemudahan instan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya hanya karena adanya pencantuman logo OJK pada media promosi.

Jika menemukan indikasi penawaran serupa atau aktivitas investasi dan pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui:
– Website: sipasti.ojk.go.id
– ⁠Kontak OJK: 157
– ⁠WhatsApp: 081157157157
– ⁠Email: konsumen@ojk.go.id

Bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, segera melapor melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.