Batam – Sorotan terhadap kinerja Bea Cukai Batam kian menguat pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Asosiasi Pedagang Seken Kota Batam dengan DPRD Kota Batam melalui Komisi II, Senin (27/4/2026).
Kritik tidak hanya muncul dari hasil forum tersebut, tetapi juga diperkuat oleh temuan dan pemberitaan terkait masuknya ratusan kontainer berisi barang bekas melalui Pelabuhan Batu Ampar yang hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum.
Ketua LSM-TKP DPD Kota Batam, Haris, menegaskan bahwa sorotan ini didasarkan pada kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar reaksi pasca RDP.
“Ini bukan hanya soal hasil RDP, tapi juga fakta di lapangan. Ratusan kontainer barang bekas bisa masuk, dan ini yang harus dijelaskan secara terang kepada publik,” tegas Haris.
Ia menilai terdapat ketidakkonsistenan serius dalam pengawasan arus barang, terutama terhadap komoditas barang bekas yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Bagaimana mungkin barang bekas dalam jumlah besar bisa masuk dengan leluasa, sementara pedagang kecil justru dibatasi? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan aturan,” lanjutnya.
Secara regulasi, impor barang bekas pada dasarnya dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Namun demikian, Haris menilai implementasi aturan tersebut di lapangan terkesan tidak konsisten.
“Memang ada aturan larangan barang bekas, tapi jangan sampai aturan ini hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan bisa berjalan hingga ratusan kontainer tersebut dapat masuk. Menurutnya, perlu ada penjelasan rinci apakah barang-barang tersebut masuk melalui skema kawasan bebas seperti FTZ, melalui pengecualian tertentu, atau justru akibat adanya celah dalam sistem pengawasan.
“Ini yang harus dibuka ke publik. Jalurnya apa, izinnya bagaimana, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Haris menilai kondisi ini berpotensi menunjukkan adanya standar ganda dalam penerapan regulasi.
“Kalau memang dilarang, harusnya semua dilarang. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi Batam sebagai kawasan Free Trade Zone dan Kawasan Ekonomi Khusus, yang seharusnya memiliki sistem pengawasan ketat dan transparan, bukan justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Haris mendesak Bea Cukai Batam untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Penjelasan harus menyeluruh, jangan parsial. Publik butuh kejelasan apakah ini sesuai aturan atau ada kelonggaran yang tidak semestinya,” ujarnya.
Pasca RDP bersama DPRD Kota Batam, masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Batam.
(Dy)









