Batamclick.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar Lokakarya Investigasi Kontra Proliferasi (Counter-Proliferation Investigative/CPI) yang berfokus pada metode penggunaan kendaraan udara tak berawak (Unmanned Aerial Vehicles/UAV) dalam teknologi interdiksi. Kegiatan berskala internasional ini berlangsung di Marriott Batam Harbour Bay, Senin (27/4/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., jajaran Pejabat Utama Polda Kepri, serta Jose Calderon selaku HSI Jakarta Country Attaché U.S. Embassy Jakarta. Lokakarya ini turut menghadirkan narasumber ahli dari berbagai instansi global, termasuk HSI, FBI, CBP, ICITAP, dan EXBS.
Dalam sambutannya, Jose Calderon memberikan apresiasi atas kolaborasi strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam menghadapi tantangan kejahatan modern. Ia menekankan bahwa meski teknologi drone membawa manfaat besar, terdapat risiko penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti pengawasan gelap, penyelundupan, hingga aksi terorisme.
“Peningkatan kemampuan dalam mendeteksi dan menginvestigasi penyalahgunaan teknologi ini merupakan hal yang krusial bagi keamanan global,” tegas Jose Calderon.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, menjelaskan bahwa posisi Batam di jalur Selat Malaka sangat rawan terhadap kejahatan lintas negara, termasuk peredaran narkotika dan perdagangan orang. Oleh karena itu, penguasaan teknologi UAV menjadi prioritas dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya untuk pengawasan dan investigasi wilayah perbatasan.
Wakapolda juga menyoroti penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, yang memberikan kewenangan utama kepada Polri dalam proses penyidikan dengan dukungan PPNS dan TNI AU.
“Kita memiliki catatan keberhasilan pada tahun 2025, di mana Ditpolairud Polda Kepri sukses mengungkap kasus perompakan bersenjata di Selat Malaka menggunakan teknologi drone. Keberhasilan ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Pemerintah Singapura,” ujar Wakapolda.
Lokakarya ini akan berlangsung selama empat hari hingga 30 April 2026. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat sinergi dengan mitra internasional.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas. Masyarakat dapat melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps untuk respons cepat dan terpadu.









