Perkuat Pembuktian, Ditreskrimum Polda Kepri Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bripda NS

Batamclick.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Bripda NS, Senin (27/4/2026). Dalam kegiatan yang memperagakan 37 adegan tersebut, polisi fokus menguji persesuaian keterangan antara saksi dan tersangka guna memastikan objektivitas penyidikan.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H. Langkah ini merupakan bagian krusial untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana secara utuh sekaligus memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau.

Rekonstruksi ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, tim Inafis, penasihat hukum dari kedua belah pihak, serta orang tua korban. Kehadiran para pihak ini bertujuan untuk memastikan setiap adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan setiap keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami ingin melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut,” tegas Kombes Pol. Ronni Bonic.

Tahap Pemberkasan Akhir
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menambahkan bahwa ke-37 adegan yang diperagakan mencakup kronologi kejadian dari awal hingga akhir peristiwa. Penggunaan pemeran pengganti dan kehadiran tersangka secara langsung memastikan gambaran kejadian mendekati situasi sebenarnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Proses ini adalah bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara. Saat ini, penyidik tengah merampungkan pemberkasan agar dapat segera dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Melalui rekonstruksi yang akuntabel ini, Polda Kepri berkomitmen menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan bagi korban.