Batamclick.com, BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi pengawasan keimigrasian gabungan di lokasi proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026).
Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah strategis Kepulauan Riau.
Dalam penyisiran area konstruksi tersebut, petugas menemukan 29 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tengah melakukan pekerjaan fisik. Aktivitas yang dilakukan meliputi pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen di lapangan, petugas merinci status izin tinggal ke-29 WNA tersebut terdiri dari:
– 5 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
– 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
– 7 orang pemegang Visa on Arrival (VoA).
Terdapat indikasi kuat bahwa sebagian besar WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. Atas temuan ini, petugas melakukan tindakan administratif awal dengan mengamankan paspor milik 24 WNA.
Selain itu, lima orang WNA telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan mendalam, sementara sisanya akan dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan secara bertahap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur. Petugas juga tengah melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta penjamin untuk memastikan kesesuaian data tenaga kerja asing yang terdaftar dengan aktivitas nyata di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.
Operasi gabungan ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sebagaimana ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Pihak Imigrasi mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, maupun pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar senantiasa memastikan setiap aktivitas WNA telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang telah tersedia guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tutur Wahyu.









