
BATAMCLICK.COM: Kasus penganiayaan Bripda NS mengguncang internal kepolisian setelah Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terlibat. Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menindak pelanggaran berat, terutama yang berujung hilangnya nyawa.
Empat personel yang dijatuhi sanksi tersebut masing-masing berinisial AS, AP, GSP, dan MA. Mereka terbukti melanggar kode etik profesi sekaligus diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban.

Kronologi Kejadian di Barak Bintara
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Lokasi kejadian berada di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara lingkungan Polda Kepri.
Dalam insiden tersebut, para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga akhirnya menyebabkan Bripda NS meninggal dunia. Kasus ini langsung menjadi perhatian serius karena melibatkan sesama anggota kepolisian.
Sanksi Tegas: Dipecat dari Dinas Polri
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa institusi telah menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Keempat pelanggar menerima sanksi etika atas perilaku menyimpang, sekaligus sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri. Keputusan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam sidang kode etik yang digelar pada 17 April 2026, AS menyatakan menerima putusan. Namun, tiga lainnya—AP, GSP, dan MA—memilih mengajukan keberatan.
Mereka kini memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding sebagai bagian dari hak prosedural.
Status Naik Jadi Tersangka, Ancaman Hingga 10 Tahun Penjara
Selain sanksi etik, proses hukum pidana juga berjalan paralel. Penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026, setelah menemukan bukti yang cukup.
AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, hasil pengembangan mengungkap keterlibatan tiga personel lainnya. AP, GSP, dan MA yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi menyandang status tersangka.
Keempatnya dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal antara tujuh hingga 10 tahun penjara.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran berat di tubuh institusi. Penindakan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui mekanisme kode etik maupun jalur pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan kewenangan dan kekerasan, terlebih di lingkungan aparat penegak hukum, akan berujung pada konsekuensi serius—tanpa pengecualian.







