Batamclick.com,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp20,2 miliar dengan menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka pada 10-11 April 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan ketiga kapal tersebut ditangkap saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia menggunakan alat tangkap pukat tarik atau trawl yang dilarang.
Valuasi potensi kerugian akibat dugaan aktivitas ilegal tiga kapal asing tersebut sekitar Rp20,2 miliar, kata Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan dalam operasi dua hari oleh Kapal Pengawas Barracuda 01 dan Hiu 01 di Selat Malaka yang mendeteksi keberadaan kapal asing di wilayah Indonesia.
“Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut tanggal 10, 11 April, kapal armada kami, Barracuda 01 dan Hiu 01 beroperasi di Selat Malaka. Di Selat Malaka mendeteksi ada tiga kapal asing beroperasi di wilayah kita,” ujar dia.
Ketiga kapal yang diamankan masing-masing bernomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790.
Ia mengatakan dua kapal ditangkap pada 10 April 2026 dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, sedangkan satu kapal lainnya ditangkap pada 11 April 2026 dan dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan paparan KKP, PKFB 172 berukuran 64,46 gross ton (GT) dengan empat awak warga negara Indonesia (WNI), sedangkan PKFB 1751 berukuran 62,73 GT dengan lima awak WNI. Sementara itu, PKFB 4790 berukuran 55,02 GT dengan empat awak warga negara asing asal Myanmar.
Nakhoda Kapal Pengawas Barracuda 01 Capt. Aldi Firmansyah mengatakan dua kapal pertama terdeteksi di perairan teritori Indonesia pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
“KP Barracuda 01 berhasil mendeteksi dua kapal ikan asing yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan teritori Indonesia dengan menggunakan alat tangkap trawl,” kata Aldi melalui siaran langsung dari Batam.
Sementara itu, Nakhoda Kapal Pengawas Hiu 01 Capt. Rusanto Mangopa mengatakan kapal ketiga terdeteksi pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 12.15 WIB, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.
Menurut dia, kapal tersebut sempat berupaya menghalangi petugas dengan melepaskan jaring saat pengejaran berlangsung.
“Pada saat dilakukan pengejaran, kapal ikan asing tersebut berusaha untuk menghalangi petugas dengan melepaskan jaring,” ujar Rusanto dalam konferensi pers melalui siaran langsung dari Belawan.
Lebih lanjut, Pung menegaskan pengawasan laut di wilayah-wilayah tersebut akan terus diperketat guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Ia menambahkan sepanjang Januari hingga April 2026, KKP telah memproses 39 kapal pelaku pelanggaran yang terdiri atas 36 kapal Indonesia dan tiga kapal Malaysia dengan total valuasi potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp69,9 miliar.
Sumber, Antara








