Pemerintah Cairkan Rp11 Triliun Bonus Lebaran untuk Aparatur Negara

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa

BATAMCLICK.COM: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa pemerintah telah mencairkan Rp11 triliun (lebih dari US$650 juta) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi aparatur negara, dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp55 triliun (US$3,2 miliar).

Ia memastikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan keagamaan tersebut. Purbaya juga menepis klaim bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh keterbatasan kemampuan negara.

“Anggarannya sudah disiapkan. Mungkin ada beberapa instansi yang belum mengajukan usulan kepada kami, karena seharusnya tidak ada masalah jika semua urusan administratif sudah diselesaikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Purbaya kembali menegaskan hal tersebut dengan menekankan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah usulan dari instansi terkait diterima.

“Bukan karena kami tidak memiliki uang. Hanya saja mungkin ada beberapa instansi yang belum mengajukan permohonan kepada kami,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan paket bonus Idul Fitri bagi para pekerja di seluruh Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta pada 3 Maret.

Ia menyebutkan pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

“Jumlah ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun (US$2,9 miliar),” kata Airlangga. Ia menambahkan bahwa pencairan dimulai pada 26 Februari dan akan selesai paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.

Airlangga merinci bahwa Rp22,2 triliun disiapkan untuk 2,4 juta pegawai pemerintah pusat serta personel TNI dan Polri. Kemudian Rp20,2 triliun dialokasikan untuk 4,3 juta pegawai pemerintah daerah, dan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.

Ia menjelaskan bahwa besaran THR tersebut mencakup gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait sistem penggajian aparatur negara.

Untuk sektor swasta, Airlangga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri dan tidak diperbolehkan membayarnya secara mencicil.

Ia memperkirakan total THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun (US$7,3 miliar), dengan mengacu pada 26,5 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah juga memerintahkan perusahaan taksi online untuk menyalurkan bonus Idul Fitri sebesar Rp220 miliar (sekitar US$13 juta) kepada 850 ribu pengemudi.

Menurut Airlangga, kewajiban pembayaran bonus Lebaran bagi pekerja swasta dan pengemudi taksi online tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat.