BATAMCLICK.COM: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional guna mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha. Pemerintah ingin memastikan hubungan industrial tidak lagi reaktif terhadap konflik, melainkan mampu mengantisipasi persoalan sejak awal.
Komitmen itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah.
Membangun Sistem yang Harmonis dan Adaptif
Indah menegaskan, program strategis Ditjen PHI dan Jamsos tahun 2026 akan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target yang terukur.
Untuk memperkuat regulasi di tingkat perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, pemerintah mendorong penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.
Kemnaker juga menyosialisasikan pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang, mendorong penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja, serta memperkuat fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegasnya.
Perluasan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja
Dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta menyosialisasikan program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja atau buruh. Langkah ini memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kualitas hidup pekerja.
Sistem Peringatan Dini dan Penguatan Mediator
Kemnaker juga memprioritaskan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Pemerintah mengedukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang serta membina dialog sosial inovatif bagi 300 orang.
Sebagai langkah preventif, Kemnaker memetakan kerawanan hubungan industrial dan memperkuat sistem peringatan dini di 787 perusahaan agar potensi konflik tidak berkembang menjadi perselisihan.
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos membina 500 orang serta memperkuat kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Pemerintah juga menargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan serta meningkatkan kompetensi 920 mediator melalui uji kompetensi dan penyusunan instrumen penilaian kinerja.
“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Indah.









